Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bakal Lapor ke Satgas Mafia Lahan

Kuasa Hukum Sayangkan BP Batam Alokasikan Lahan PT JPK ke Perusahaan Lain
Oleh : Aldy Daeng
Kamis | 08-12-2022 | 20:00 WIB
bistok-nadeak1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kuasa hukum PT JPK Bistok Nadeak,dan Humas PT JPK Henty Wahyuyanty saat memberi keterangan pers. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kuasa hukum PT Jaya Putra Kundur (JPK) Bistok Nadeak menyayangkan sikap BP Batam yang mengalokasikan lahan kliennya di sekitar kawasan Love Seafood Batam Center ke perusahaan atau investor lain. Padahal kliennya tersebut sudah membangun sekitar 75 persen dari lahan yang telah dialokasikan.

"PT JPK ini termasuk investor pertama di Batam, kita sudah banyak membangun Batam mulai dari zaman Otorita Batam," ujar Bistok Nadeak, usai mengikuti RDP di komisi I DPRD Batam, Kamis (8/12/2022).

Bistok melanjutkan, alokasi lahan yang berjumlah 26 hektar lebih oleh BP Batam kepada PT JPK itu sudah terbangun, bahkan sudah hampir 75 persen. Menurutnya, lahan yang dipermasalahkan saat ini adalah lahan sisa yang belum dibangun oleh kliennya.

"Ini kan sisa dari lahan yang dialokasikan dulu. Saat kami mau perpanjang UWTO, pihak BP Batam mengatakan tidak bisa diperpanjang, karena lahan tidur. Padahal kita sudah melakukan pembangunan, seperti restauran Love Seafood, Mitra Raya 2. Bahkan yang lama itu perumahan Center Poin, dan masih banyak lagi yang lain. Ini lahan sisa dan akan segera dibangun," terang Bistok.

Bistok memaparkan, terhadap lahan yang dimaksud, saat ini sudah dipersiapkan untuk melakukan pembangunan. Namun, di saat kliennya ingin memperpanjang UWTO pada 2019 lalu, saat itu lah BP Batam menolak perpanjangan. Padahal UWTO tersebut habis masanya pada tahun 2018 lalu.

"Yang lebih mengecewakan, hanya jarak beberapa bulan saja keterlambatan UWTO tersebut, BP Batam sudah mengalokasikan lahan tersebut ke perusahaan lain tanpa ada surat peringatan pertama, kedua dan selanjutnya. BP Batam langsung memberikan ke investor lain," paparnya.

"Kami akan melaporkan kasus ini ke Satgas Mafia Tanah di Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri. Artinya, mari beri perlindungan kepada masyarakat, hal ini pun kami sampaikan ke DPRD Batam, karena kami warga Batam juga butuh perlindungan," ungkapnya.

Sementara Humas PT Jaya Putra Kundur, Henty Wahyuyanty, mengatakan, PT JPK merupakan investor pertama di Kota Batam. Perusahaan tersebut sejak tahun 1971 lalu, sudah berkontribusi dalam pembangunan Kota Batam, di mana saat itu masih di bawah Otorita Batam.

"Lahan kami ini bukan pengajuan baru, namun perpanjangan. Kalau bicara pembangunan, saya bisa katakan, sebagian besar pembangunan yang lama di Batam ini, perusahaan kami yang buat, seperti kawasan Windsor, kawasan lapangan Golf Indah Puri, Perumahan Center Poin, dan masih banyak lainnya," tutupnya.

Editor: Yudha