Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polemik Pengalokasian Lahan Perumahan Marchelia Tahap II, BP Batam Harus Beri Kepastian Hukum
Oleh : Aldy Daeng
Rabu | 07-12-2022 | 19:26 WIB
RDP-11.jpg Honda-Batam
RDP DPRD Batam terkait polemik pengalokasian lahan Perumahan Marcelia Tahap II. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua DPRD Batam Nuryanto berharap BP Batam selaku instansi yang berwenang dalam pengalokasian lahan, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atau perusahaan yang telah diberikan Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Hal ini diungkapkan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang ke-2 terkait polemik berkepanjangan antara warga Perumahan Marcelia tahap 2 dengan pihak developer atau pengembang, Rabu (7/12/2022).

"Jadi BP Batam itu harus memberikan solusi. Sebelumnya telah memberikan hak kepada satu perusahaan pengembang, lalu masyarakat membeli. Setelah masyarakat mau memperpanjang legalitas, malah ada perusahaan lain yang mempunyai HPL yang dikeluarkan oleh BP Batam di lahan yang sama," ujar Nuryanto.

Nuryanto menjelaskan, di Perumahan Marcelia tahap 2, masyarakat sudah memiliki legalitas lahan berupa PL atas nama pribadi. Namun, saat ingin memperpanjang UWTO, hal itu mendapatkan penolakan dari BP Batam. Celakanya lagi, lahan tersebut sudah dialokasikan ke perusahaan lain, sehingga masyarakat yang dikorbankan.

BP Batam yang merupakan perwakilan pemerintah yang berwenang dari segi alokasi lahan, seyogianya jangan diam atau jadi penonton saat masyarakat resah dengan legalitas tempat mereka tinggal.

"Masyarakat membeli rumah di sana sudah hampir 20 tahun, mereka mencicil dengan jerih payah. Di saat mau mengurus perpanjangan legalitas, masyarakat tidak bisa mendapatkan haknya," terangnya.

Sementara Anggota Komisi III DPRD Batam, Biyanto --yang juga sebagai korban dalam permasalahan di Perumahan Marcelia tahap 2 mengatakan, sejak tahun 2001, permasalahan sudah mulai muncul akibat adanya masalah internal antara perusahaan pemilik lahan dan perusahaan pengembang.

Ia berharap, BP Batam hadir sebagai pemberi solusi antara masyarakat yang telah membeli rumah dengan susah payah. Menurutnya, di saat masyarakat membeli rumah, dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku saat itu, ada perjanjian jual beli, ada PL induk, dan persyaratan lainya.

"Saat saya beli rumah di situ, waktu itu saya masih jadi tukang sampah. Artinya uang yang digunakan untuk membeli rumah itu adalah uang hasil keringat, hasil kerja keras yang dikumpulin," ujar Biyanto.

Politisi Partai PAN ini pun menyayangkan pihak BP Batam saat mengalokasikan lahan ke perusahaan, menutup mata dengan keadaan di lapangan. Di mana lahan yang diberikan kepada perusahaan yang baru ini, masih terjadi polemik dengan perusahaan yang memiliki HPL sebelumnya.

"Seharusnya BP Batam saat memberikan PL, kepada perusahaan, lahan yang dimaksud itu harus clear and clean, kalau seperti ini, masyarakat yang dikorbankan. Kami siap menduduki lahan tersebut, samapai hak warga disini yang telah membayar dan mempunyai bukti kepemilikan mendapatkan solusi yang terbaik," tutup Biyanto.

Editor: Yudha