Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Perusahaan Trump Dinyatakan Bersalah Atas Penipuan Pajak
Oleh : Redaksi
Rabu | 07-12-2022 | 10:37 WIB
A-trump-as_jpg2.jpg Honda-Batam
Mantan Presiden AS Donald Trump. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Washington DC - Dua perusahaan milik mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dinyatakan bersalah atas penipuan pajak dan memalsukan catatan bisnis selama 15 tahun.

Dua perusahaan tersebut adalah Trump Corp dan Trump Payroll Corp yang merupakan anak perusahaan dari Trump Organization.

CNN melaporkan, juri New York menyatakan dua perusahaan real estate tersebut bersalah atas semua tuduhan yang mereka hadapi. Namun keluarga Trump tidak didakwa bersalah.

Meskipun tidak didakwa bersalah, nama Trump berulang kali digunakan selama persidangan oleh jaksa penuntut tentang hubungannya dengan tunjangan yang diberikan kepada eksekutif tertentu, termasuk apartemen yang didanai perusahaan, sewa mobil, dan pengeluaran pribadi.

Atas putusan ini, Trump Organization terancam dikenai denda maksimal 1,61 juta dolar AS pada pembacaan vonis pertengahan Januari mendatang.

Walau begitu, perusahaan tidak berisiko dibubarkan karena tidak ada mekanisme di bawah hukum New York yang dapat membubarkan perusahaan. Namun, hukuman dapat memengaruhi kemampuan perusahaan untuk melakukan bisnis atau mendapatkan pinjaman atau kontrak.

Putusan ini muncul pada saat Trump sedang diawasi atas penemuan dokumen rahasia di rumah dan resor Mar-a-Lago miliknya.

Pada Agustus, pemerintah AS menemukan lebih dari 300 dokumen yang ditandai sebagai rahasia dari kediaman Trump di Mar-a-Lago, termasuk materi dari CIA, Badan Keamanan Nasional, dan FBI.

Biro Investigasi Federal (FBI) menggerebek rumah Trump di Mar-a-Lago, sebuah rumah besar dengan sekitar 58 kamar tidur dan 33 kamar mandi, di perkebunan seluas 17 hektar di Palm Beach, Florida pada 8 Agustus.

Sementara itu, Trump, pada 15 November, mengumumkan akan mengikuti pilpres 2024.

Sumber: RMOL
Editor: Dardani