Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dituntut 15 Tahun Penjara, Kurir Sabu Antar Provinsi Ini Minta Keringanan Hukuman
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 06-12-2022 | 16:54 WIB
sidang-narkoba18.jpg Honda-Batam
Sidang Online Pembacaan Surat Tuntutan Perkara Nar di PN Batam, Selasa (6/12/2022). (Paskalis RH/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Fawwas alias Pawas, kurir sabu antar Provinisi yang ditangkap Aparat Kepolisian karena memiliki sabu seberat 275,56 gram merengek minta keringan hukuman setelah dituntut Jaksa dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Permohonan keringanan hukuman itu disampaikan terdakwa Fawwas alias Pawas melalui Penasehat Hukumnya (PH), Christopher EF Silitonga dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (6/12/2022).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Dwi Nuramanu dan Yudith serta Setyaningsih, Christopher mengatakan bahwa terdakwa Fawwas alias Pawas mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya.

"Yang mulia, terdakwa mengaku bersalah serta berjanji tidak mengulangi perbuatan itu. Mohon hukumannya di ringankan," kata Christopher saat membacakan Nota Pembelaan (Pledoi) atas terdakwa Fawwas alias Pawas.

Selain menyesal, kata Christopher, terdakwa Fawwas juga masih mempunyai tanggungan keluarga. Hal itu, sebut dia, menjadi alasan utama terdakwa meminta keringanan hukuman.

Sebelumnya, terdakwa Fawwas alias Pawas dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika lantaran memiliki narkotika jenis sabu seberat 275,56 gram.

Atas perbuatannya, terdakwa Fawwas alias Pawas pun dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan dengan pidana penjara selama 15 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Untuk diketahui, kasus narkotika ini bermula saat petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa Fawwas alias Pawas di Depan Apartemen Sharon Square, Komplek Mega Cipta Blok C No 11 Batam Centre, Kota Batam.

"Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 275,56 gram," kata Jaksa Samuel kala itu.

Jaksa menjelaskan, sabu-sabu yang disita dari tangan terdakwa diperoleh dari seseorang beranam Alan (DPO). Rencananya, barang haram itu akan diantarkan ke para pemesan yang ada di Lombok, Provinsi NTB.

"Untuk melakukan pekerjaan mengantarkan sabu-sabu ke Lombok, terdakwa Fawwas alias Pawas akan menerima upah sebesar Rp 39 juta," pungkasnya.

Editor: Yudha