Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pencairan BSU hingga 20 Desember 2022, Penerima Segera Datangi Kantor Pos
Oleh : Redaksi
Selasa | 06-12-2022 | 12:28 WIB
Dirjen-PHI.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri. (Kemnaker)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Proses pencairan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2022 masih berjalan, dan batas akhir pengambilan hingga 20 Desember 2022.

Kementerian Ketenagakerjaan pun mengimbau masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima tetapi belum mengambil dana BSU untuk segera mengambil dana BSU tersebut.

"Mengingatkan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat, sebab batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 desember 2022," kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (2/12/2022) demikian dikutip laman Kemnaker.

Ia mengatakan, hingga akhir November 2022 sebanyak 11,6 juta pekerja telah memperoleh BSU dari pemerintah sebesar Rp 600 ribu per pekerja/buruh yang disalurkan melalui Bank HIMBARA, Bank Syariah Indonesia, dan Kantor Pos Indonesia di seluruh Indonesia.

"Saat ini masih terdapat kurang lebih 1 juta orang pekerja/buruh yang memenuhi syarat namun belum mengambil dana bantuan BSUnya," katanya.

Untuk mengetahui apakah pekerja/buruh memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022, pekerja/buruh yang telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan cek mandiri melalui tautan [ http://www.kemnaker.go.id; https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id ] atau cek melalui aplikasi Pos Pay yang dapat diunduh pada Playstore/App Store.

"Sekali lagi, pekerja/buruh yang telah ditetapkan dan belum melakukan pencairan agar segera mengambil dana BSU di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk," tutupnya.

Editor: Gokli