Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rumah Restorative Justice 'Tameng Negeri' Hadir di Bintan
Oleh : Harjo
Kamis | 01-12-2022 | 08:36 WIB
A-RJ-TAMENG-NEGERI_jpg2.jpg Honda-Batam
Peresmian Rumah Restorative Justice Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, I Wayan Eka Widdyara dan Pj Sekda Kabupaten Bintan, Ronny Kartika meresmikan Rumah restorative justice 'Tameng Negeri' Kejari Bintan, Rabu (30/11/2022).

Peresmian rumah keadilan itu disejalankan dengan Kenduri Adat Melayu oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Bintan sempena Hari Jadi Kabupaten Bintan ke 74 di Gedung LAM Bintan, Kecamatan Bintan Timur,

Ronny Kartika menuturkan, bahwa keberadaan Rumah Restorative Justice merupakan bentuk kepedulian Kejaksaan Negeri terhadap masyarakat, serta sebagai wujud sinergitas antara Kejaksaan dan masyarakat.

"Tentunya dengan adanya Rumah Restorative Justice Kabupaten Bintan ini, akan memberi manfaat besar bagi masyarakat," ungkapnya.

Selain itu, Ronny juga berharap agar keberadaan Rumah Restorative Justice tersebut hendaknya bisa dimanfaatkan, bukan hanya untuk kepentingan penyelesaian perkara namun juga bagi kesuksesan program pemerintah.

"Melalui Program Restorative Justice, maka permasalahan bisa diselesaikan dan dimusyawarahkan, dengan tidak menghilangkan aspek hukum itu sendiri," tutupnya.

Editor: Dardani