Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

2 Tahun Setelah Disurati, BP Batam Pastikan Tarik 580 Lahan Tidur Tanpa Proses Persidangan
Oleh : Aldy
Rabu | 23-11-2022 | 18:20 WIB
temu-media2.jpg Honda-Batam
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi saat temu santai dengan awak media di Hotel Golden View, Bengkong, Selasa (22/11/2022) malam. (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - BP Batam selaku pemengang hak pengelolaan (HPL) lahan di Batam memastikan akan menarik 580 titik lahan tidur atau lahan yang tak dibangun pasca 2 tahun disurati tanpa melalui proses persidangan.

Hal ini ditegaskan Kepala BP Batam Muhammad Rudi saat temu santai dengan awak media di Hotel Golden View, Kecamatan Bengkong, Selasa (22/11/2022) malam.

Muhammad Rudi mengatakan, hingga saat ini BP Batam sudah melayangkan surat kepada 580 pemilik lahan yang tidak terbangun. "Isi surat itu meminta agar pemilik lahan segera melakukan pembangunan. Sudah 580 titik lahan tidur yang kami surati agar segera dibangun," ungkapnya.

Ia menjelaskan, persoalan lahan tidur di Kota Batam masih menjadi polemik berkepanjangan. Tidak sedikit posisi lahan tidur tersebut berada di pusat kota atau pusat keramaian, bahkan dengan kasat mata, lahan tidur bisa ditemui di sekitaran Kantor BP Batam sendiri.

"Pemilik lahan harus segera membangun minimal 2 tahun setelah disurati. Jika tidak, maka lahan tersebut akan bisa diambil alih. Kami sudah melakukan upaya paksa untuk segera dibangun, terlebih untuk wilayah Batam Center," terang Rudi.

Pria yang juga menjabat Wali Kota Batam ini, memaparkan undang-undang pertanahan di Indonesia telah mengatur, jika ada lahan kosong yang tidak digunakan atau tidak dibangun sesuai dengan peruntukannya, maka pemerintah bisa mengambil alih. Undang-undang tersebut berlaku untuk seluruh lahan kosong atau lahan tidur di seluruh Indonesia.

"HPL BP Batam mengacu pada undang-undang pertanahan. Oleh sebab itu, lahan kosong yang tak digunakan bisa kami ambil alih tanpa proses sidang," tegas Rudi.

Mengacu pada undang-undang pertanahan, BP Batam sudah menerapkan isi dari undang-undang tersebut. Sejumlah lahan kosong yang tidak terbangun oleh penerima hak pengelolaan lahan, sudah diambil alih oleh BP Batam. Namun memang hal tersebut tak dipublikasi BP Batam dengan alasan tertentu.

"Sudah dimulai, tetapi tak kami publikasi. Kami punya pikiran berbeda, yang penting kami selesaikan. Buktinya sudah ada yang kami ambil," pungkas Rudi.

Editor: Gokli