Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rp1,6 M Kerugian Daerah di APBD 2011 Belum Dikembalikan Pejabat Pemko Tanjungpinang
Oleh : Charles/Dodo
Jum'at | 10-08-2012 | 16:03 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Selain memiliki 20 temuan kasus ketidakpatuhan dan pelanggaran hukum yang dilakukan Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam pelaksanaan APBD 2011, Dalam laporannya hasil pemeriksaannya, BPK-RI juga menyatakan, dua kasus hukum kerugian negara pada LHP 2011 atas Laporan keuangan APBD 2010 yang hingga saat ini belum ditindaklanjuti Pemerintah Kota Tanjungpinang.


Laporan itu dituangkan BPK dalam LHP nomor: 158/S/XVIII.TJP/06/2012 tanggal 11 Juni 2012 sebagai mana diserahkan BPK pada DPRD Kota Tanjungpinang.

Adapun laporan temuan-temuan tersebut adalah, dana kerugian negara di APBD 2010 yang ditemukan dalam laporan keuangan yang diaudit BPK pada 2011,sebesar Rp1.412.574.518 yang jelas-jelas merupakan kerugian daerah dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap baik dengan SK Pembebanan, Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak (SKTJM) dan putusan pengadilan belum sepenuhunya ditindaklanjuti dan dikembalikan ke kas daerah 

"Dari Rp1.412.574.518 kerugian daerah atas hasil laporan 2011, baru Rp13.798.485 dan yang telah ditindaklanjuti dan disetor ke kas daerah, sementara sisanya sebesar Rp1.398.776.033 hingga 2 Maret 2012, belum ditindaklanjuti atau disetorkan ke kas daerah," sebut BPK RI.  
    
Selain itu, BPK-RI juga menyatakan, kasus kerugian daerah yang masih berupa informasi atau berasal dari hasil pemeriksaan BPK-RI dari tindak lanjut pengawasan fungsional aparat sebanyak 8 kasus dengan nilai total kerugiaan Rp314.527.603 juga belum ditindaklanjuti. 

"Dari total Rp314.527.603 dana kerugian daerah atas lemah-nya pengawasan dan fungsional aparatur dan ketidak patuhan pada peraturan dan perundang-Undangan baru hanya  Rp.25.991,819  yang telah ditindaklanjuti dan disetor ke kas daerah, sementara sisanya sebesar Rp288.535.784 hingga saat ini belum direalisaikan," sebut BPK RI lagi.