Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

23 Agustus Semua PNS Pemko Batam Wajib Masuk Kantor
Oleh : ocep
Jum'at | 10-08-2012 | 15:53 WIB
ahmad_dahlan_ok1.jpg Honda-Batam
Wali Kota Batam Ahmad Dahlan

BATAM, batamtoday -  Seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Batam diwajibkan untuk kembali bekerja pada 23 Agustus 2012 mendatang tanpa terkecuali.


"Semua pegawai pemerintah daerah harus masuk pada tanggal 23 Agustus," tegas Wali Kota Batam Ahmad Dahlan, Jumat (10/8/2012).

Pada 10 Juli lalu Pemerintah Kota Batam telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh SKPD mengenai Penetapan Jam Kerja Pegawai Selama Bulan Suci Ramadhan dimana salah satunya mengatur bahwa masa libur pegawai hanya selama empat hari.

Surat tersebut antara lain mengatur bahwa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama PNS Pemko Batam dalam rangka menyambut Idul Fitri 1 Syawal 1433 Hijriyah adalah tanggal 19 sampai dengan 22 Agustus 2012.

Dahlan menegaskan bahwa seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Batam harus mematuhi aturan tersebut tanpa terkecuali.

Sesuai dengan ketentuan itu, jelasnya, para pegawai menjalani libur resmi hingga tanggal 20 Agustus dan libur bersama pada 21-22 Agustus sehingga pada 23 Agustus semua pegawai sudah harus masuk kantor.

"Saya akan menggelar apel pagi pada tanggal 23 untuk mengabsen semua pegawai untuk memastikan bahwa semua pegawai pemerintah daerah masuk pada tanggal 23," ancamnya.

Selain itu, Dahlan juga meminta kepada seluruh pegawai Pemerintah Pusat yang bekerja di Batam untuk mematuhi aturan tersebut.

"Kami juga berharap seluruh pegawai Pemerintah Pusat yang bekerja di Batam supaya masuk semua tanggal 23 Agustus, apakah Bea dan Cukai, Imigrasi, Pajak, semua harus masuk pada tanggal itu karena ini bukan saja aturan Pemko Batam tapi juga adalah kebijakan Pemerintah Pusat," paparnya.