Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

LHP BPK-RI Atas Keuangan APBD 2011 Tanjungpinang

BPK Temukan 20 Kasus Hukum dan Ketidakpatuhan
Oleh : Charles/Dodo
Jum'at | 10-08-2012 | 12:32 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengisyaratkan birokrasi Pemerintah Kota dan instansi vertikal di  Tanjungpinang, sama-sama "menggerogoti" dan merampok uang rakyat dari APBD 2011.


Hal itu tergambar dalam Laporan Hasil Pemerikasaan (LHP) keuangan daerah, pada penggunaan APBD 2011 yang dilaksanakan Pemerintah Kota Tanjungpinang, sebagai mana yang diserahakan BPK pada DPRD kota Tanjungpinang beberapa waktu lalu. 

Dalam laporanya yang dibagi pada 4 bagian, BPK-RI menjabarakan, Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Tanjungpinang, Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistim Pengendalian Intern, Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan dan Laporan Hasil Pemantauan Atas Penyelesaian Kerugian Daerah.

Dari hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tanjungpinang, auditor BPK memberikan opini wajar dengan pengeculian (WDP) pada pelaksanaan dan pertanggung jawaban keuangan APBD 2011 Tanjungpinang. 

Dalam laporanya, pada pelaksanaan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2011, BPK menyatakan, Neraca Pemerintah Kota Tanjungpinang periode 31 Desember 2011 dengan perbandingan tanggal yang sama pada 31 tahun 2010 mengalami pernambahaan Rp90 milyar atau 8,6%. Kenaikan ini bersumber dari peningkatan jumlah investasi jangka panjang dan aset tetap dan aset lainnya
  
Sementara Realisasi Anggaran, dari Rp642.159.119.892 total APBD 2011 kota Tanjungpinang, sebesar Rp651.391.938.848 dapat direalisasikan, dan jumlah ini,lebih tinggi dari realisasi anggatang APBD 2010 yang hanya Rp.594.822.610.332.
    
"Secara keseluruhan, dibandingkan dengan realisasi Pendapatan Daerah anggaran tahun 2010, pada tahun 2011 terjadi kenaikan sebesar Rp56,6 miliar atau sekitar 9,5%. Dan di sisi belanja daerah, dibandingkan dengan realisasi 2010, pada 2011 terjadi kenaikan sebesar Rp114,6 miliar atau 19,6%, hingga SILPA 2011 menurun Rp49,2 miliar atau 31,6%,"ujar BPK dalam lapornya.

Sedangkan dalam pelaksanaan sistim pengendaliaan internal, BPK juga menemukan 4 kasus dalam APBD 2011 yang luput dari pengendalian Pemerintah Kota Tanjungpinang, yaitu, 

1. Pengendalian Atas Pemberi Bantuan Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan Ke Desa Tidak Memadai. 
2. Penyajian Saldo Investasi Non Permanen Lainnya Tidak Didasarkan Pada Nilai Bersih yang Dapat Direalisasikan dan Penerimaan Bunga Pinjaman Tidak Dihitung sebagai Pendapatan Asli Daerah. 
3. Penyertaan Modal Pemerintahan Kota Tanjungpinang Pada BUMD Tidak Didukung Dengan Bukti Kepemilikan dan Presentase Pembagian Atas Perhitungan Bagi Hasil Usaha PD BPR Bestari Kepada Daerah Tidak Tepat, serta 
4. Penyajian Saldo Aset Tetap Pada Neraca Per 31 Desember 2011 Tidak Didukung Data yang Andal. 

Dan yang paling parah, dalam lapornya BPK juga menemukan, 16 item kebijakan pelaksanaan Pemerintah Kota Tanjungpinang yang melanggar aturan Perundang-undangan dalam hal, 

1. Pemungutan Retribusi Sebesar yang Tidak Ditetapkan Dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah.
2. Pemungutan Retribusi TDP yang Tidak Ditetapkan Dengan Perda. 3. Penyetoran Retribusi Daerah Pada Dinas Perhubungan Komunikasi Dan Informatika Tidak Tepat waktu.
4. Pengenaan Pajak Penghasilan Dan Biaya Bank yang tidak Sesuai Dengan Ketentuan.
5. Pendapatan Jasa Giro Sebesar Rp 83.606.633,37 Tidak Disetor Ke Kas RSUD.
6. Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dipungut Oleh Bendahara Pengeluaran SebesarRp 30.393.539 Disetorkan Tidak Tepat Waktu. 
7. Sisa Kas di Bendahara Pengeluaran Tahun Anggaran 2011 Sebesar Rp. 42.221.794 Terlambat Dipertanggungjawabkan. 
8. Penentuan Besaran Honorarium Panitia Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Tidak Sesuai Dengan Standar Satuan Harga.
9. Belanja Daerah Sebesar Rp 12.268.872.866 Dianggarkan Pada Pos Anggaran Belanja yang Tidak Tepat. 
10 .Pemberian Hibah Kepada Instansi Vertikal Penerima Hibah Sebesar Rp.3.465.156.000 Tidak Dilaporkan Kepada Menteri Dalam Negeri Dan Menteri Keuangan.
11. Kemajuan Realisasi Fisik Pelaksanaan Pekerjaan Tidak Sesuai Jadwal Dalam Kontrak. 
12. Pengembalian Atas Pendapatan Transfer Ke Pemeritah Pusat Sebesar Rp. 440.469.500 Dilakukan Lewat Pengeluaran Pembiayaan Tanpa Melalui Mekanisme APBD.
13. Piutang Rekanan Pada Dinas Pekerjaan Umum Sebesar Rp 56.517.746 Belum Diselesaikan; 
14. Aset Tetap Tanah Hasil Pengadaan Tahun Anggaran 2002 Sampai Dengan Tahun Anggaran 2011 Sebesar Rp 51.446.963.524,00 Belum Bersertifikat.
15.Pembelian Obat Di Bagian Instalasi Farmasi RSUD Kota Tanjungpinang Tidak Melalui Rencana Bisnis Dan Anggaran (RBA). 
16. Kewajiban Jangka Pendek Pada Dinas Pekerjaan Umum Sebesar Rp 842.961.370 Belum Dapat Diselesaikan.