Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tuntut Kenaikan UMK 2023, Buruh Kembali Unjuk Rasa di Kantor Wali Kota Batam
Oleh : Aldy
Senin | 14-11-2022 | 12:16 WIB
Unras-UMK-2023.jpg Honda-Batam
Buruh saat berunjuk rasa di Kantor Wali Kota Batam menuntut kenaikan UMK 2023 sebesar 13 persen, Senin (14/11/2022). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ratusan buruh kembali berunjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Batam, Senin (14/11/2022). Mereka, menuntut kenaikan upah minimum kota (UMK) pada tahun 2023 sebesar 13 persen.

Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC-FSPMI) Kota Batam, Yapet Ramon, mengatakan secara nasional tuntutan kenaikan upah buruh meliputi, penolakan kenaikan Upah Minimum berdasarkan PP 36/2022.

Kemudian, kenaikan UMK 2023 mengacu pada Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi. Di mana, diperkirakan kenaikan mencapai 13 persen.

"Coba kita lihat, 3 tahun ke belakang, inflasi itu di atas 3,5 persen sedang kenaikan upah tidak sampai 1 persen atau hanya 0,8 persen," ujar Yapet Ramon.

Ramon menjelaskan, bila kenaikan upah mengacu pada PP 36 turunan dari UU Cipta Kerja, artinya purchasing power pharity atau daya beli masyarakat atau kaum buruh/pekerja sangat lemah, sehingga berdampak pada perputaran ekonomi daerah.

"Pada saat baru mau bangkit dari keterpurukan akibat pandemi, hantaman kenaikan BBM sangat berpengaruh dengan naiknya 3 biaya komponen pokok yaitu biaya transportasi, biaya makan dan biaya perumahan," jelasnya.

Disebutkannya, Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi sangat berpengaruh pada kehidupan masyarakat dan buruh. Dari data dari BPS, year on year dari September 2021 hingga September 2022 inflasi terbilang meroket, hal ini harus sejalan dengan kenaikan upah minimum provinsi dan kota pada 2023.

Dikatakan Ramon, untuk Batam ini berbeda, pascakenaikan BBM, pihaknya melakukan survey kebutuhan hidup layak/KHL sesuai Permenaker 18/2020, ada 64 item KHL yang telah dilakukan survey di sejumlah pasar yang ada di Kota Batam, seperti, Pasar Angkasa Bengkong, Pasar Botania 1, Pasar Aviari Batuaji, Pasar Pancur Sei Beduk, Pasar Fanindo Tanjunguncang dan Hypermart Mega Mall.

"Kita sudah melakukan survei harga pasar, terkait KHL, ini merupakan salah satu acuan kenaikan UMK dan UMP," katanya.

Ramon memaparkan, PP 36/2022 merupakan aturan pelaksana dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang secara formil telah dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat, sebagaimana putusan MK Nomor : Perkara Nomor 91/PUUXVIII/2020 tgl 25 Nopember 2021. Sehingga bertentangan dengan UUD NKRI 1945 dan UU 11/2020 jo PP 36/2022 tidak berlaku mengikat dan tidak dapat menjadi acuan sebagai dasar hukum dalam penentuan kenaikan Upah Minimum.

"Karena pengupahan adalah program yang bersifat strategis dan berdampak luas, sebagaimana  tertuang dalam Pasal 4 huruf b UU 11/2020 dan kembali ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, bahwa upah sebagai bagian dari program kebijakan strategis nasional, sehingga dengan merujuk kepada amar putusaan angka no.7 putusan Mahkamah Konstutusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tertanggal 25 Nopember 2021, maka wajib hukumnya bagi seluruh Penyelenggara Negara dalam kedudukan dan jabatan apapun untuk menangguhkan keberlakuan UU 11/2020 Jo PP 36/2022," pungkasnya.

Editor: Gokli