Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penganiaya Siswi SMP Jalani Sidang Perdana di PN Tanjungpinang
Oleh : Agus/Dodo
Kamis | 09-08-2012 | 16:45 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Nurizam (22) pelaku penganiayaan terhadap seorang siswi SMP menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, dengan agenda membacakan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penutut Umum Abdurrachman, Kamis (9/8/2012).


Terdakwa Nurizam dijerat dengan pasal 80 Undang-undang nomor 23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak, karena terbukti melakukan penganiyaan dengan saksi korban Dian Ayu Anggraini (16) pada 9 Juni 2012 lalu sekitar pukul 20.30 WIB di Bintan Center.

Menurut keterangan Dian, malam itu dirinya datang ke rumah kost pacar barunya yang berada di Bintan Center. Peristiwa penganiayaan bermula saat Nurizam yang merupakan mantan pacar Dian datang dan marah-marah karena cemburu di lantai dua rumah kos tersebut. Tak lama cekcok lalu Nurizam membawa Dian ke lantai 3 ruko dan langsung menghantam bagian pelipis kiri mantan pacarnya itu hingga mengeluarkan darah segar.

Dian bahkan sempat dibenturkan ke dinding ruko. Setelah melihat darah yang berserakan begitu banyak, Alson rekan Nurizam datang dan melihat Nurizam membawa Dian dengan alasan mau ke rumah sakit.

Setibanya di Km. 8, Nurizam berbelok arah menuju Kampung Wonoyoso yang lain tak bukan rumah saudaranya. Karena darah yang keluar begitu banyak Dian pun lemas tak berdaya, dengan dibantu saudaranya Dian dirujuk ke rumah sakit dan mendapatkan lima jahitan di pelipis kirinya.

Usai mendengarkan dakwaan, Hakim Ketua Tumpanuli Marbun menyatakan, sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan pernyataan para saksi. Saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini yaitu empat orang saksi, termasuk saksi korban Dian.