Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pasca Bentrok Berdarah di Hotel Planet Holiday

Berkas Toni Fernando Masih P-19
Oleh : Gokli/Dodo
Kamis | 09-08-2012 | 14:50 WIB
planet-Toni-Diperiksa.gif Honda-Batam
Toni Fernando Pakpahan.

BATAM, batamtoday - Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam Armen Wijaya mengatakan berkas perkara tersangka kerusuhan di Hotel Planet Holiday masih belum lengkap atau P-19. Berkas dikembalikan ke penyidik kepolisian untuk melengkapinya.


"Masih ada beberapa kekurangan dalam berkas perkara Toni Fernando Cs yang perlu dilengkapi. Kita kembalikan ke penyidik sekitar seminggu yang lalu," kata Armen kepada wartawan, Kamis (9/8/2012)

Armen menambahkan khusus untuk tersangka Basri, hingga saat ini baru surat pemberitahuan dimulainya pemeriksaan (SPDP) yang masuk ke Kejaksaan.

"Basri baru masuk SPDP nya, yakni melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan pasal 335 KUHP," ujar Armen.

Diberitakan sebelumnya, pertikaian berdarah di Hotel Planet Holiday yang telah menetapkan 12 tersangka akan ditangani oleh tim Kejaksaan Negeri Batam yang terdiri dari tujuh Jaksa.

Para tersangka dijerat dengan pasal 160 KUHP juncto pasal 170 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan pengerusakan. Namun tersangka Basri belum dikirim SPDP-nya.