Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Temuan Ketamin di Bandara Hang Nadim Dikendalikan dari LP Cipinang
Oleh : Ali/Dodo
Kamis | 09-08-2012 | 14:28 WIB
akbp-agus-rahmat.gif Honda-Batam

PKP Developer

Direktur Narkoba Polda Kepri AKBP Agus Rohmad.

BATAM, batamtoday - Bekerjasama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Ditnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional dari balik jeruji Lapas Cipinang.


Pengungkapan jaringan narkoba internasional yang dilakukan polisi, berawal dari temuan kiriman Ketamin sebanyak enam bungkus yang dikemas di dalam pempres di Kargo Bandara Internasional Hang Nadim Batam pada Sabtu (2/7/2012) lalu.

"Ketamin itu dikirim dari seseorang dari Malaysia menuju Singapura dan selanjutnya ke Indonesia melewati Batam," ujar Direktur Narkoba Polda Kepri AKBP Agus Rohmad, Kamis (9/8/2012).

Dari temuan tersebut Ketamin berupa serbuk dalam enam kantong plastik tersebut kembali dikemas didalam satu koli pempres dan dikirim ke Jakarta dengan ekspedisi yang sama. Di Jakarta kembali dikirim ke Surabaya dan kembali kandas ke Jakarta.

"Dari kontrol pengiriman yang kami lakukan bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, modus pengiriman yang dilakukan jaringan ini terbilang rapi dan alot. Di Jakarta saja, mereka menggunakan tiga ekspedisi, di Surabaya ada dua ekspedisi," jelasnya.

Bahan pembuat campuran ekstasi itu setelah kembali ke Jakarta Utara pada Sabtu (28/7/2012) sekitar pukul 14.00 WIB, menggunakan jasa ekspedisi CV Surya Jasa, di Jakarta Utara.

"Ada seseorang yang mengambil 4.522 gram Ketamin tersebut, diketahui bernama Herman. Dari pengakuannya, ketamin itu dijemput
Atas perintah seseorang di Lepas Cipinang, yang bersangkutan napi 20 tahuh penjara kasus narkoba berkewarganegaraan Pakistan bernama Rafiq," jelasnya.

Agus Rohmad menduga jaringan narkoba yang dikendalikan dari Lapas Cipinang merupakan jaringan internasional Malaysia dan Indonesia. Untuk penanganan selanjutnya, pihaknya melimpahkan kasus tersebut ke Bareskrim Mabes Polri.

"Hasil laboratorium menyetakan barang tersebut postif Ketamin. Bahan pembuat ekstasi," jelasnya kembali.