Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Melalui Coastal Era, BI Berikan Pemahaman Keamanan Transaksi Konsumen
Oleh : Aldy Daeng
Kamis | 03-11-2022 | 18:44 WIB
coastal-era-BI1.jpg Honda-Batam
BI sosialisasi terkait Perlindungan Konsumen kepada seluruh lapisan masyarakat seperti mahasiswa, perbankan, pelaku usaha dan asosiasi, melalui program COASTAL ERA. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Bank Indonesia melakukan melaksanakan sosialisasi terkait Perlindungan Konsumen kepada seluruh lapisan masyarakat seperti mahasiswa, perbankan, pelaku usaha dan asosiasi, melalui program COASTAL ERA (Consumer Protection and Data Privacy in Digital Era).

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kepri Musni Hardi K Atmaja mengatakan, hal ini merupakan kegiatan yang pertama kali dilaksanakan di Kepri untuk meningkatkan literasi, pemahaman, hak dan tanggung jawab terhadap penggunaan produk dan atau jasa keuangan dan non keuangan.

Pada kegiatan ini, turut dihadirkan narasumber dari Disperindag Provinsi Kepri, Kantor Pusat BI dan OJK, selain itu, menghadirkan praktisi yang ahli di bidangnya yaitu di bidang digital banking dan di bidang e-commerce untuk dapat memberikan pemahaman yang lebih baik dan komprehensif bagi peserta.

"Tema yang diusung dalam kegiatan ini adalah 'COASTAL ERA' yang bertujuan untuk dapat memberikan kesadaran dan pemahaman yang baik kepada masyarakat tentang bertransaksi aman dan melindungi data pribadi pada masa digital ini," kata Musni Hardi K Atmaja, Kamis (3/11/2022).

Musni menjelaskan, pemilihan tema COASTAL ERA juga memiliki interpretasi atas identitas Kepulauan Riau yang merupakan wilayah pesisir, sehingga diharapkan dapat dijadikan sebagai branding Perlindungan Konsumen bagi masyarakat wilayah pesisir kepri.

Sebagaimana diketahui bersama, bahwa perkembangan teknologi informasi membawa dampak yang besar bagi kehidupan masyarakat dan berpotensi meningkatkan output perekonomian. Namun demikian, perkembangan teknologi tersebut tentu tidak terlepas dari risiko fraud seperti skimming, malware dan social engineering yang dapat berdampak negatif kepada masyarakat bahkan negara.

"Oleh karena itu, diperlukan adanya kesadaran masyarakat yang tinggi terhadap perlindungan konsumen dan pentingnya menjaga kerahasiaan data. Untuk itu, kami harap ini dapat menjadi langkah komitmen bersama untuk terus mendorong keberdayaan konsumen di Provinsi Kepri," jelasnya.

Musni menyebutkan, mengingat hasil survei Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) tahun 2021 yang dilakukan Kementerian Perdagangan menunjukkan bahwa keberdayaan konsumen nasional masih berada pada level 50.39 persen atau berada pada level mampu yang berarti konsumen sudah mengenali haknya, menentukan pilihan terbaik, termasuk menggunakan produk dalam negeri. Namun belum aktif memperjuangkan haknya.

Sinergi kegiatan ini menjadi sangat penting dikarenakan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Disperindag merupakan Lembaga yang memiliki hubungan yang erat terhadap fungsi pengawasan dan edukasi terhadap konsumen. Namun masih belum seluruh konsumen memahami cakupan Perlindungan Konsumen dari masing-masing instansi sehingga sering terjadi kesalahan pengaduan konsumen.

Untuk itu, melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat menjadi lebih paham mengenai cakupan pengawasan dan perlindungan konsumen di masing-masing instansi.

"Selanjutnya kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk selalu menjadi konsumen yang PeKA (Peduli, Kenali, Adukan) yang selalu memperjuangkan haknya dalam menggunakan produk dan jasa yang dipakai serta gunakan produk dalam negeri sebagai salah satu perwujudan bangga dan mencintai tanah air serta turut berkontribusi dalam pembangunan dan percepatan pemulihan ekonomi," tutupnya.

Editor: Yudha