Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli Anak SD, Supir Divonis 3,5 Tahun
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Rabu | 08-08-2012 | 19:20 WIB

BATAM, batamtoday - Cabuli anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar, Alon (48), seorang supir yang tinggal di Nongsa harus menerima ganjaran atas perbuatannya, dia dihukum penjara selama satu tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Batam, Rabu (8/8/2012).


Majelis Hakim yang diketuai oleh Sorta Ria Neva dalam putusannya mengatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana cabul terhadap anak dibawah umur. Terdakwa melanggar pasal 82 UU RI No. 23 tahun 2002.

"Terdakwa bersalah, dihukum tiga tahun enam bulan dikurangi dari masa penahanan," kata Sorta.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa hanya pasrah dan tertunduk sambil mengatakan dirinya menerima vonis yang dijatuhkan oleh hakim. Demikian halnya JPU yang sebelumnya menuntut hukuman 4 tahun penjara mengatakan menerima.

Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada bulan September 2011 di Kavling Bida Kabil, Nongsa. Saat itu korban mau ambil celana adiknya dan berjalan melewati rumah terdakwa.

Saat itulah terdakwa memanggil saksi korban sambil mengiming-imingi kue diberikan kue agar datang ke rumah. Usai makan kue, tangan korban kotor hingga disuruh cuci tangan ke kamar mandi dalam rumah sambil diantar oleh terdakwa. Saat itulah terdakwa beraksi mencabuli gadis bau kencur tersebut.