Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bea dan Cukai Batam Tegah 86 Kasus di Semester Pertama 2012
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Rabu | 08-08-2012 | 11:37 WIB
Kunto-Prasti-P2-KPU.gif Honda-Batam
Kabid Pengawasan dan Penindakan (P2) KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Kunto Prasti.

BATAM, batamtoday - Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam berhasil melakukan penegahan sebanyak 86 kasus sepanjang semester pertama tahun 2012, dengan perkiraan kerugian negara sekitar Rp1,652 miliar.


"Penegahan yang dilakukan tahun ini meningkat sekitar 90 persen dibanding tahun sebelumnya dimana kerugian negara ditaksir sebesar 770 juta pada tahun 2011 lalu," ujar Kabid Pengawasan dan Penindakan (P2) KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Kunto Prasti kepada batamtoday, Rabu (8/8/2012).

Adapun barang yang dominan diseludupkan antara lain, alat elektronik (handphone), minuman beralkohol, barang kebutuhan rumah tangga, mata uang, spare part mesin dan barang kebutuhan pokok serta narkoba.

"Barang seludupan yang menjadi favorit adalah barang elektronik, minuman alkohol dan spare part mesin," lanjutnya.

Dari data yang dihimpun, pentegahan terbesar terjadi pada bulan Januari yakni dengan 23 kasus. Selanjutnya Februari (15 kasus), Maret (8 Kasus), April (13 kasus), Mei (20 kasus) dan Juni (7 kasus).

"Untuk narkoba, kita berhasil menegah sembilan kasus dan semua barang bukti beserta tersangka telah dilimpahkan ke pihak kepolisian," terang Kunto.

Sementara itu, Kabid BLKI KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Susila Brata, mengungkapkan bahwa dari sisi kinerja merupakan prestasi tersendiri dari jajarannya karena berhasil mengungkap lebih banyak kasus dibanding tahun sebelumnya.

"Penegahan kasus disepanjang semester pertama ini adalah sebuah prestasi tersendiri bagi kami di BC, sekaligus sebagai bentuk keprihatinan," ujarnya.