Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Karimun Larang Apotek dan Swalayan Jual Obat Sirup
Oleh : Freddy
Jumat | 21-10-2022 | 19:04 WIB
obat-sirup-karimun1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Jajaran Polres Karimun memberikan himbauan tentang larangan menjual obat sirup. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Polres Karimun dan Polsek jajaran memberikan himbauan dan pengecekan ke apotek dan swalayan agar tidak menjual obat sirup yang belakangan ini dilarang pemerintah.

Himbauan tersebut dilakukan guna mengantisipasi peredaran obat sirup yang yang mengakibatkan gagal ginjal akut.

Selain itu adanya himbauan Ikatan Dokter Anak Indonesia pada tanggal 19 Oktober 2022 dan Surat Edaran Dinas Kesehatan Provinsi Kepri Nomor: 445/5407/DK.4.2/2022 tanggal 20 Oktober 2022 tentang kewajiban Penyelidikan Epidemilogi dan pelaporan Kasus gangguan ginjal akut atipikal (typical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak.

Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano menyampaikan pihaknya melakukan pengecekan sekaligus himbauan kepada apotek-apotek dan swalayan agar tidak menjual obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat.

"Pengecekan dilakukan sekitar pukul 14.00 Wib sampai dengan selesai di beberapa apotek, toko obat dan swalayan. Ada 16 titik yang dilakukan pengecekan oleh anggota Polres Karimun," kata Kapolres Karimun.

Kapolres meminta kepada pihak apotek, toko obat dan swalayan untuk sementara tidak menjual obat-obatan dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai adanya pemberitahuan kembali dari pemerintah.

Menurutnya, Polres Karimun bekerjasama dengan instansi terkait dalam melakukan himbauan guna mempercepat edukasi dan mencegah terjadinya hal serupa mengenai surat Edaran Dinas Kesehatan Prov. Kepri Nomor: 445/5407/DK.4.2/2022 tentang Kasus gangguan ginjal akut atipikal (typical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak terhadap masyarakat.

"Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karimun untuk lebih berhati-hati jika orang tua memiliki anak khususnya Balita untuk tidak memberikan obat cair/sirup secara bebas tanpa adanya resep dokter," ujar Kapolres.

Editor: Yudha