Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menara Telekomunikasi Tidak Boleh Dibangun di Pemukiman
Oleh : Andri Arianto
Sabtu | 19-02-2011 | 10:27 WIB
BTS.jpg Honda-Batam

Pekerja - Petugas perawatan menara telekomunikasi saat beraktifitas. Kini pembangunan menara ini mendapat pengawasan khusus yang diatur dalam peraturan daerah, termasuk tidak boleh dibangun dilingkungan pemukiman penduduk secara langsung.

Batam, batamtoday - Pemerintah Kota Batam melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi akan melarang pembangunan tower atau menara telekomunikasi berada di tengah-tengah atau dekat pemukiman warga,

Demikian dikemukakan Ketua DPRD Kota Batam, Surya Sardi kepada batamtoday di Batamcenter, Sabtu 19 Februari 2011.

Selama ini, kata Surya, kebijakan pembangunan menara telekomunikasi bersifat kolektif dari pemerintah pusat, dimana bagi operator selular atau perusahaan tata kelola menara yang berniat membangun menara hanya cukup mendapat izin yang dikeluarkan pemerintah pusat. Hal itu menurut Sardi tentu saja tidak fair, mengingat resiko yang diemban daerah tempat dimana menara itu dibangun, terutama terhadap keselamatan warga dan juga menyangkut retribusinya.

Namun, lanjutnya, dengan Ranperda ini, maka Pemda memiliki kewenangan untuk mengatur pembangunan tower di wilayahnya dan sekalgus menentapkan dan memungut retribusi sebagai pendapatan asli daerah, kata Surya.

"Tahun ini banyak kebijakan pajak dan retribusi yang menjadi kewenangan pemerintah daerah seratus persen," katanya.

Implementasi pemungutan retribusi lanjut legislator asal Partai Demokrat ini akan dilakukan setelah Gubernur Provinsi Kepri dan Menteri Keuangan melakukan evaluasi terhadap Ranperda yang telah disahkan DPRD Kota Batam tersebut.

Untuk diketahui, pembahasan Ranperda soal retribusi pengendalian menara telekomunikasi telah digulirkan sejak tahun 2010 lalu dan baru pada Rabu 16 Februari 2011 Ranperda dapat disahkan, dengan potensi pendapatan daerah per tahun mencapai Rp 3 miliar.

Terdapat sekitar 400 unit menara telekomunikasi yang berdiri di Batam maupun pulau-pulau sekitarnya. Menara itu rata-rata telah dilengkapi dengan surat izin gangguan maupun surat izin mendirikan bangunan (IMB).

Namun terdapat juga sekitar 86 unit menara telekomunikasi yang masih dikategorikan ilegal karena tidak memiliki izin gangguan maupun IMB.

"Kebanyakan menara ilegal itu berdiri di atas lahan hutan lindung," ungkap Sardi.

Menurut Walikota Batam, Ahmad Dahlan, aturan tentang retribusi pengendalian Menara Telekomunikasi ini merupakan regulasi yang kehadirannya sangat penting bagi Kota Batam, mengingat pertumbuhan sektor jasa telekomunikasi mengalami peningkatan seiring pertumbuhan ekonomi nasional.

Disisi lain, Dahlan mengatakan Pertumbuhan sektor jasa telekomunikasi ini berdampak positif bagi pembangunan Kota Batam karena merupakan salah satu infrastruktur strategis yang membantu lalu lintas komunikasi data baik internal Kota Batam, maupun antar Kota Batam dengan daerah lainya.

Untuk itu, menurut Dahlan perkembangan sektor ini juga harus mendapat perhatian lebih karena memiliki dampak negatif terhadap penataan kota dan pemanfaatan ruang kota dan keamanan warga.

"Komitmen seluruh elemen terkait sangat diperlukan untuk mewujudkan Batam yang tertata pembangunannya," kata Dahlan.