Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bupati Bintan Segera Terbitkan Perbup Terkait Lahan Mangrove
Oleh : Harjo
Kamis | 13-10-2022 | 19:00 WIB
bupati-bintan11.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Bupati Bintan Roby Kurniawan. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Bupati Bintan Roby Kurniawan dalam waktu dekat akan segera mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait lahan mangrove. Hal itu disampaikannya usai menyambut kehadiran Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BGRM), di Ruang Pertemuan Kantor Bupati Bintan, Kamis (13/10/2022).

Terkait pertemuan itu, peneliti Kelembagaan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove, Dr Suryadi menyampaikan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Republik Indonesia (BGRM RI) adalah Lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BRGM dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove.

BRGM bertugas memfasilitasi percepatan pelaksanaan restorasi gambut dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pada areal restorasi gambut serta melaksanakan percepatan rehabilitasi mangrove di Provinsi yang ditargetkan.

Tujuan kegiatan tersebut juga untuk berkoordinasi, sebab sudah dua tahun terakhir BGRM bersama universitas Maritim Raja Ali Haji melakukan kegiatan di 4 Desa, yaitu Pengudang, Malang Rapat, Busung dan Penaga. Dimana wilayah itu merupakan 80% daerah mangrove yang ada di Bintan.

"Pertemuan tadi banyak meninggalkan catatan. Prinsipnya kita mendukung sepenuhnya program tersebut karena memang bermanfaat bagi daerah khususnya masyarakat. Tinggal kita tindaklanjuti," kata Roby Kurniawan.

Kendala yang dihadapi di Kabupaten Bintan adalah masih belum adanya regulasi untuk melakukan proses rehabilitasi tersebut. Untuk itu dia siap menuntaskan regulasi dalam bentuk Perbup dalam kurun waktu dua bulan ke depan.

Roby juga menyampaikan bahwa mangrove bisa dimanfaatkan sebagai perdagangan karbon, yaitu pembelian dan penjualan izin yang memungkinkan pemegang izin untuk melepaskan karbondioksida atau gas rumah kaca lainnya. Perdagangan karbon dilakukan dengan tujuan mengurangi emisi karbon secara bertahap dan mencegah perubahan iklim global.

Ternyata Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan memiliki program kompensasi bagi daerah sesuai dengan luas wilayah mangrovenya.

Editor: Yudha