Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satpol PP Tanjungpinang 'Rontokkan' Spanduk Tak Berizin
Oleh : Agus/Dodo
Senin | 06-08-2012 | 18:27 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Spanduk tak berizin di Tanjungpinang, 'dirontokkan' oleh Satuan Polisi Pampong Praja (Satpol PP) setempat karena menganggu estetika kota, Senin (6/8/2012).


Bersama dengan staf Dinas Perizinan Kota Tanjungpinang, kebanyakan spanduk yang dicopot paksa oleh Satpol PP tersebut merupakan spanduk yang dipasang oleh sejumlah organisasi masyarakat (ormas) setempat.

"Kami lakukan penertiban karena mendapatkan informasi dari pihak satlantas polres Tanjungpinang, bahwa ada sekitar 4-5 sepanduk Ormas  yang terpampang di pinggir jalan sekitar Lapangan Pamedan yang mengganggu arus lalu lintas dan tidak sesuai dengan tempatnya," kata Hendrik, staf Dinas Perizinan Tanjungpinang.

Hendrik menyebutkan pemasangan spanduk yang dilakukan oleh ormas tersebut tidak mengindahkan estetika karena dipasang seenaknya.

"Padahal pemasangan spanduk oleh ormas yang bernada himbauan tersebut gratis. Kenapa masih seenaknya memasang," kata dia.

Spanduk-spanduk yang dicopot tersebut, kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diamankan.