Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Lanjutan Kasus Lahan Bengkong Nusantara

Dua Saksi Penyidik Polisi Ditolak Hakim
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Senin | 06-08-2012 | 16:06 WIB

BATAM, batamtoday - Sidang penyerobotan lahan di Bengkong Nusantara menghadirkan tiga orang saksi yakni satu warga dan dua orang penyidik dari Kepolisian, Senin (6/8/2012).


Dalam persidangan, hakim yang diketuai oleh Merrywati menolak saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari penyidik Kepolisian karena dianggap belum dibutuhkan keterangannya.

"Saksi dari penyidik belum saatnya. Apabila setelah keterangan saksi terdakwa dianggap masih kurang baru diminta keterangan saksi perbal dari Polisi," kata Merry.

Selepas itu, dilanjutkan dengan keterangan saksi warga, dia mengatakan membeli kavling disana Rp18 juta. Akan tetapi setelah dimintai keterangan, kavling yang dibeli saksi tidak berada di lokasi lahan yang disengketakan saat ini.

Sementara itu, terdakwa RO Silalahi selepas persidangan mengatakan bahwa setelah mendengarkan kesaksian tersebut, mengambil kesimpulan menguatkan dugaan bahwa JPU terlalu memaksakan perkara tersebut.

"Jaksa terlalu memaksakan memenuhi kuota saksi agar kasus ini naik ke pengadilan. Karena kebanyakan saksi tidak ada relevansinya dari perkara ini," kata RO Silalahi.

Majelis Hakim menunda sidang selama sepekan untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya.