Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Amankan Petasan di Bintan
Oleh : Harjo/Dodo
Senin | 06-08-2012 | 15:32 WIB

TANJUNGUBAN, batamtoday - Kepolisian Resor Bintan mengamankan petasan dari sejumlah pedagang dalam razia yang digelar belum lama ini.


"Tiga batang petasan terbang jenis comet ukuran 1,2 inci dan 3 batang petasan terbang jenis comet ukuran 1,5 inci diamankan oleh Polsek Bintan Timur," kata Kabagops Polres Bintan Kompol Irawan Banuaji kepada wartawan di Tanjunguban, Senin (6/8/2012).

Irawan mengatakan petasan yang diamankan tersebut langsung dibawa ke Polres Bintan dan akan dimusnahkan kemudian.

Dia juga menegaskan, penjualan petasan harus ada izin. Tidak hanya yang besar, tetapi juga yang kecil.

"Petasan kecil ukuran 2 milimeter pun harus ada izinnya, jadi tidak sembarangan bisa menjual petasan," ujarnya tanpa menyebut institusi mana yang berhak mengeluarkan izin penjualan petasan.

Di samping merazia petasan, polisi juga merazia minuman keras (miras) dan sejumlah hotel.

Dari wilayah Bintan utara, diamankan lima botol miras dari pedagang kaki lima berupa 1 botol anggur merah, 1 botol arak putih, 1 botol topi miring dan 2 botol vodka.

"Untuk hotel tidak ditemukan tamu yang tidak memiliki identitas, karena relatif sepi penginap," tuturnya.