Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemko Hentikan Pemotongan Kapal di PT SIS
Oleh : ocep
Senin | 06-08-2012 | 14:50 WIB
dendi-Purnomo.jpg Honda-Batam
Dendi N Purnomo, Kepala Bapedal Batam.

BATAM, batamtoday - Pemerintah Kota Batam mengentikan sementara kegiatan pemotongan kapal yang dilakukan PT Shintai Industri Shipyard (SIS) karena perusahaan itu belum memiliki izin dari Kantor Pelabuhan.


Dendi N Purnomo, Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam mengungkapkan, pemerintah kota sudah memberikan tindakan tegas kepada PT SIS.

"Pemko Batam sudah menghentikan sementara kegiatan pemotongan kapal di PT SIS," ujarnya di Kantor Wali Kota Batam, Senin (6/8/2012).

Namun, katanya, penghentian dilakukan karena perusahaan tersebut belum memiliki izin dari Kantor Pelabuhan (Kanpel), bukan lantaran pencemaran laut.

Sebelumnya, sekitar tiga puluh nelayan dari Pulau Buluh berunjuk rasa ke Kantor Wali Kota Batam menuntut penindakan pencemaran laut yang diduga dilakukan PT Shintai Industri Shipyard (SIS).

Warga nelayan menemukan tumpahan minyak jenis solar di sekitar laut Pulau Buluh yang diduga berasal dari kegiatan pemotongan kapal di atas laut oleh PT SIS.

Akibat tumpahan minyak itu, nelayan merasa tidak mendapatkan hasil tangkapan yang maksimal beberapa waktu belakangan.

Dendi menjelaskan, sekitar dua bulan lalu pihaknya menerima pengaduan dari warga nelayan di Pulau Buluh soal dugaan pencemaran air laut dari kegiatan pemotongan kapal yang dikerjakan PT SIS.

Setelah itu Bapedal mengambil sampel air laut di sekitar pulau tersebut dan di sekitar kawasan perairan kegiatan industri PT SIS yang tidak jauh dari Pulau Buluh.

Namun setelah diuji laboratorium, lanjutya, Bapedal tidak menemukan indikasi unsur pencemaran pada sampel yang diambil.

Namun demikian, Bapedal menemukan bahwa perusahaan itu belum mengantongi izin kegiatan pemotongan kapal dari Kanpel.

"Pemotongan kapal sudah ada izin dari Dinas Perhubungan tapi izin dari Kanpelnya sudah mati," jelasnya.

Karena itu sejak bulan lalu pemerintah kota sudah menghentikan sementara kegiatan pemotongan kapal tersebut.

Penghentian itu akan dicabut jika PT SIS sudah memperpanjang izinnya.