Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lakukan Penganiayaan Berat, Tersangka Herry Diancam Pasal Berlapis
Oleh : Agus/Dodo
Jum'at | 03-08-2012 | 18:41 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Tersangka pelaku penganiayan terjadap Binari Manurung di parkiran bazaar Pamedan beberapa hari lalu, Herry, akan diancam dengan pasal berlapis.


"Atas perbuatan yang dilakukanya, tersangka Herry kami jerat dengan pasal 351 KUHP. Selain itu, juga bisa dijunctokan ke pasal 170 KUHP maupun 338 KUHP, atas pengeroyokan dan percobaan pembunahan yang dilakukan," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Mariyon kepada batamtoday saat dikonfirmasi, Jumat (3/8/2012).

Namun demikian, hingga saat ini pihak penyidik Polres Tanjungpinang masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan dengan memeriksa sejumlah saksi lainya, termasuk korban Binari Manurung, yang diduga dibacok dan dikeroyok oleh Herry bersama sejumlah rekannya.

"Kami masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut, atas adnya indikasi lain hingga tersanga melakukan tindakan yang sengaja dan berencana membawa parang dari rumah," jelas Mariyon.  

Mariyon juga mengatakan, sampai saat ini pihanya juga masih memeriksa korban, Binari Manurung setelah sebelumnya menerima perawatan di RSUD Tanjungpinang. 

Pantauan batamtoday, Jumat (3/8/2012), dengan kondisi kepala dan tangan bekas sabetan parang di kepala dan tangan terbalut perban, Binari hadir di Unit I Satreskrim Polrtesta Tanjungpinang, yang didampingi sejumlah anggota dan pengurus MPC Pemuda Pancasila Tanjungpinang dan Provinsi Kepri guna menjalani pemeriksaan.