Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nelayan Bintan Nilai Layanan Call Center Kurang Efektif Awasi Penggunaan Alat Tangkap Ikan Ilegal
Oleh : Harjo
Jum\'at | 16-09-2022 | 13:00 WIB
nelayan-bintan1.jpg Honda-Batam
Muji, salah satu nelayan Bintan Timur, saat ditemui, Kamis (15/8/2022). (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Satgas Pengawasan penggunaan alat tangkap ikan ilegal (pukat troll, mini troll dan cantrang) yang dibentuk Plt Bupati Bintan, Roby Kurniawan, diharapkan bisa turun langsung ke lapangan.

Hal ini disampaikan sejumlah nelayan, menginggat layanan call center dari Satgas Pengawasan itu dinilai kurang efektif. Sebab, Perairan Bintan masih belum sepenuhnya dijangkau singal seluler.

"Harusnya pemerintah dan aparat penegak hukum, melakukan pengawasan ke lapangan, dan tidak hanya sebatas menunggu laporan atau aduan. Karena, saat nelayan akan membuat laporan bisa sjaa terkendala, seperti signal dan lainnya," ujar Muji, salah satu nelayan Bintan Timur, Kamis (15/8/2022).

Dikatakan Muji, yang dibutuhkan nelayan adalah perhatian pemerintah terhadap nasib para nelayan. "Kalau hanya menunggu, bisa jadi saat nelayan melaporkan kapal mini troll, pukat dan cantrang, sudah keburu kabur. Tentunya dalam hal ini, dibutuhkan solusi yang benar-benar berpihak untuk nelayan, guna mengatasi masalah yang sering dialami oleh nelayan," katanya.

Diketahui, Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan, bersama instansi terkait membentuk Satgas Pengawasan atau Forum Komunikasi untuk menjawab keresahan nelayan, atas maraknya aktivitas kapal pukat. Di mana telah dibuka call center di nomor 0811-707-3344, untuk melayani aduan nelayan, yang mengetahui dan mengawasi aktivitas penggunaan alat tangkap ikan ilegal di Perairan Bintan.

Editor: Gokli