Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemenhub Berlakukan Tarif Baru Bagi Aplikator Ojol Hari ini, Simak Zonanya!
Oleh : Redaksi
Minggu | 11-09-2022 | 09:04 WIB
tabel_tarif_ojol_baru_b.jpg Honda-Batam
Ilustrasi (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menetapkan tarif baru bagi aplikator ojek online (ojol). Keputusan tersebut berlaku mulai hari ini, Sabtu (10/9/2022).

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengkonfirmasi bahwa kenaikan tarif ojol baru berlaku pada 11 September 2022, pukul 00.00.

"Berlakunya adalah pada 11 September 2022, pukul 00.00 atau nanti tengah malam," ujarnya, Minggu (10/9/2022).

Senada, Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan Kemenhub Suharto menyampaikan kebijakan kenaikan tarif ojol baru disampaikan oleh Kemenhub pada 7 September 2022 siang.

Selanjutnya, untuk mencegah potensi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaannya sehingga batas akhir kenaikan adalah pada 10 September pukul 00.00.

Dengan demikian, kenaikan terjadi per 11 September 2022 pukul 00.01 WIB.

"Pengumuman oleh Kemenhub adalah 10 September 2022 sekitar Pukul 12.00. Sehingga, 3 hari terhitung mulai berlakunya berarti tanggal 10 September pukul 12.00. Namun hal ini pasti akan menimbulkan potensi permasalahan di lapangan maka pelaksanaannya jadi batas akhir 10 September pukul 24.00 atau pada 11September pukul 00.01 mulai berlaku," jelasnya.

Perubahan tarif berlangsung sejalan dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite, solar bersubsidi, dan pertamax. Untuk daftar tarif ojol terbaru yang berlaku hari ini, menyesuaikan dengan zonasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugianto mengatakan aturan kenaikan tarif ojol harus diterapkan maksimal tiga hari setelah kebijakan baru diterbitkan per 7 September 2022 lalu.

"Kami perlu sesuaikan tarif angkutan, dalam hal ini ojol, dengan penyesuaian terhadap kenaikan harga BBM," kata Hendro dalam konferensi pers daring, pada Rabu (7/9/2022).

Ada tiga pembagian zonasi yang ditetapkan Kemenhub, yaitu zona 1,2,3. Pada masing-masing zonasi memiliki perbedaan tarif satu sama lain.

Berikut rincian daftar tarif ojol terbaru:

Zona 1
Zona satu meliputi wilayah, Sumatera, Bali dan Jawa, selain Jabodetabek:

  • Tarif batas bawah dari Rp1.850 menjadi Rp2.000 per km.
  • Tarif batas atas dari Rp2.300 menjadi Rp2.500 per km.
  • Tarif minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp8.000 sampai Rp10.000.

Zona 2
Zona dua meliputi wilayah Jabodetabek, yaitu Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi:

  • Tarif batas bawah dari Rp2.250 menjadi Rp2.550 per km.
  • Tarif batas atas dari Rp2.650 menjadi Rp2.800 per km.
  • Tarif minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp11.200.

Zona 3
Zona tiga meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua:

  • Tarif batas bawah dari Rp2.100 menjadi Rp2.300 per km.
  • Tarif batas atas dari Rp2.600 menjadi Rp2.750 per km.
  • Tarif minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km Rp9.200 sampai Rp11.000.

Editor: Surya