Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Harga CPO Turun, KPPU Sarankan Menteri Perdagangan Sesuaikan HET Minyak Goreng
Oleh : Aldy
Sabtu | 10-09-2022 | 12:08 WIB
Migor-ilustrasi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyarankan Kementerian Perdagangan RI untuk melakukan penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah atau minyak goreng kemasan sederhana.

Besaran HET yang dimaksud di bawah Rp 14.000 per liter, tepatnya di kisaran Rp 12.000 per liter untuk minyak goreng curah atau kemasan sederhana dan Rp 17.000 per liter untuk kemasan premium.

Saran tersebut disampaikan KPPU melalui surat saran dan pertimbangan No.110/K/ S /VIII/2022, yang disampaikan Ketua KPPU pada Menteri Perdagangan RI pada (4/8/2022) lalu.

Penyesuaian harga tersebut dapat dilakukan karena harga minyak crude palm oil (CPO) telah turun dibandingkan pada bulan Juli 2021, serta mengacu pada harga CPO dan rasio antara harga tandan buah segar (TBS) can minyak goreng pada periode Juni - Juli 2021.

Deputi Bidang Kajian dan Advokasi, Taufik Ariyanto, mengatakan, dalam proses pengawasan, KPPU menemukan bahwa jika mengacu kepada cata pergerakan harga TBS - CPO - minyak goreng sampai Agustus 2022, fluktuasi harga CPO (internasional maupun domestik) sudah relatif stabil mendekati pergerakan harga periode Juli 2021.

"Namun sampai saat ini data menunjukan harga minyak goreng belum menunjukkan penurunan yang substansial baik yang kemasan premium maupun kemasan sederhana atau curah," ucap Taufik Ariyanto, dalam rilis, Jumat (9/9/2022).

Taufik melanjutkan, perbedaan harga yang besar antara CPO dengan minyak goreng tersebut dapat dianalisis melalui rasio harga CPO - minyak goreng kemasan premium dan sederhana.

Dari bulan Juni hingga Agustus 2022, rata - rata harga CPO di PT Karisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) sebagai harga acuan produsen minyak goreng, mencatat rata - rata harga CPO sebesar Rp9.900 per kilogram, dengan rasio harga CPO terhadap harga minyak goreng kemasan premium mencapai 2.4x - 3x.

"Rasio harga CPO dengan harga minyak goreng kemasan sederhana mencapai 1,6x 1,9x. Dalam periode semester 1 tahun 2021, dengan kisaran harga CPO yang relatif sama dengan periode Juni - Agustus 2022," jelas Taufik.

Sementara itu, pada tahun 2021, rasio harga CPO terhadap minyak goreng kemasan premium hanya sebesar 1,5x - 1,7x dan rasio harga CPO terhadap harga minyak goreng kemasan sederhana sebesar 1,3x1,5x, lebih rendah bila dibandingkan pada tahun 2022.

Disebutkan Taufik, hal ini menunjukkan bahwa margin pelaku usaha minyak goreng masih dapat dikategorikan tinggi. Berdasarkan perbandingan rasio,  kenaikan harga minyak goreng tidak berbanding lurus dengan harga TBS. Rasio TBS - minyak goreng yang semakin melebar tersebut menunjukkan bahwa petani kelapa sawit tidak menikmati kenaikan harga CPO dan minyak goreng.

"Dengan harga TBS saat ini seharusnya harga minyak goreng dapat lebih rendah , atau dengan harga minyak goreng saat ini, seharusnya harga TBS mengalami kenaikan. Saat ini harga rata - rata minyak goreng Juni - Agustus adalah sebesar Rp 17.350 per liter. Dengan harga tersebut,  seharusnya harga TBS dapat mencapai Rp 2.500 per kg," sebutnya.

Taufik menambahkan, dengan memperhitungkan rasio harga CPO - minyak goreng tersebut, KPPU berpendapat bahwa harga acuan untuk HET minyak goreng kemasan sederhana atau curah, dapat diturunkan sampai pada kisaran Rp 12.000 per liter.

Penurunan HET untuk minyak goreng sederhana atau curah,  diharapkan tidak berdampak terhadap penurunan harga TBS di petani. Penurunan tersebut akan berdampak positif untuk menahan laju inflasi, khususnya terhadap volatile food paska adanya kebijakan kenaikan harga BBM.

"Penurunan harga tersebut juga akan dirasakan manfaatnya bagi masyarakat pengguna minyak goreng kamasan sederhana atau curah yang harus menghadapi kenaikan harga secara umum saat ini," tutup Taufik Ariyanto.

Editor: Gokli