Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ombudsman Minta Pemerintah Sasar Pekerja Informal dalam Penyaluran BLT
Oleh : Redaksi
Kamis | 08-09-2022 | 18:12 WIB
blt-ilustrasi-tpi4.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ombudsman RI ingin pemerintah juga menyasar pekerja sektor informal dalam menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji Rp 600 ribu.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi mengatakan penyaluran BSU sebagai bantalan sosial imbas kenaikan harga BBM itu hanya berlaku pada pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan atau setara UMK di daerah masing-masing.

Selain itu, BSU pun diberikan kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Padahal, menurut Robert kenaikan harga BBM ini berdampak pada semua kalangan. Terlebih, pekerja informal yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Bahkan, pekerja formal saja masih ada yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

"Saya rasa paling terdampak betul adalah pekerja-pekerja informal. Dan sejauh mana kemudian kita tentu berharap kebijakan soal BSU ini semakin inklusif, semakin mencakup kepesertaan dan juga perluasan akses bantuan," kata Robert dalam acara diskusi publik 'Kebijakan Pemerintah Pasca Kenaikan Harga BBM pada Sektor Perlindungan Sosial dan Ketenagakerjaan' bersama Ombudsman RI, Kamis (8/9/2022).

Ia menyebut jika BSU bisa menyasar pekerja informal, pemberian akan seimbang dan tidak akan menciptakan kesenjangan sosial.

"Kami tidak berharap kemudian justru memunculkan kesenjangan sosial atau ketimpangan pendapatan, paling tidak antara mereka yang sesungguhnya merupakan pihak terdampak juga dari kenaikan BBM," sambung Robert.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan BSU ini mulai Jumat (9/9/2022) besok. Sekretaris Ditjen PHI Jamsos Kemnaker Surya Lukita Warman mengatakan saat ini persiapan BSU sudah siap, diharapkan bisa disalurkan mulai besok.

"Walaupun penyaluran BSU ini belum tersalurkan sampai hari ini, tapi persiapannya sudah siap dan kami harapkan di Minggu ini, di Jumat paling lambat sudah kami salurkan," ungkapnya.

Surya menuturkan penyaluran BSU ini awalnya ditargetkan kepada 16,2 juta pekerja. Namun, setelah proses verifikasi hanya terdapat 14,6 juta pekerja yang berhak. Oleh karena itu, dari total anggaran awal Rp 9,6 triliun, dana yang diperlukan menjadi Rp 8,7 triliun saja.

Aturan mengenai BSU ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Dalam beleid itu, selain bergaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan atau setara UMK, syarat lain untuk bisa mendapatkan BSU adalah warga negara Indonesia (WNI). Hal ini dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).

Kemudian, pekerja yang berhak mendapat BSU adalah mereka yang merupakan peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji ini dikecualikan bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau TNI/Polri.

Permenaker yang ditetapkan pada 5 September 2022 itu menyatakan pemberian subsidi gaji diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan (PKH), atau bantuan produktif usaha mikro pada tahun anggaran berjalan sebelum bantuan ini disalurkan.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha