Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Punya Sanak Keluarga, Seorang Perempuan Lansia Terlantar
Oleh : ardi01
Kamis | 02-08-2012 | 07:58 WIB

LINGGA,batamtoday - Hidup sebatang kara, tak punya keluarga lain seorang perempuan lansia bernama Kinah (68 th) warga Sei Lumpur Dabo Singkep menghabiskan masa tuanya dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Kerentaan dan ketidakberdayaannya memaksa Bik Kinah yang biasa dipanggil warga sekitarnya hidup bergelimang kotorannya sendiri.

Saat dikunjungi batamtoday di rumah yang ditempatinya (01/08), keadaan bik Kinah terlihat sungguh menyedihkan. Dengan hanya memakai baju yang tak terkancing sementara tubuh bagian bawah terbuka karena tak menggunakan kain atau celana, perempuan tua tersebut dengan terbungkuk - bungkuk berusaha menuju jendela rumah untuk menerima makanan yang diberikan warga dan kemudian kembali ke kursinya menikmati penganannya bercampur dengan aroma yang tak sedap bekas kotoran dan bau pesing diruangan tersebut.

Ketua LSM Peduli, Jon Kosmos yang ikut melihat keadaan lansia tersebut menyebutkan bahwa dia mengetahui lansia ini atas laporan seorang warga yang masih peduli dan prihatin dengan keadaan perempuan tersebut.

Kepada batamtoday Jon menyampaikan," ini merupakan suatu hal yang tak wajar karena bik Kinah hidup ditengah masyarakat ramai, bukan hidup terasing ditengah hutan dimana rasa kemanusiaan kita dan hati nurani kita?"

" Masalah ini akan kami sampaikan langsung pada dinas sosial setempat untuk dicarikan solusinya karena dikabupaten Lingga belum ada panti jompo," terang Jon.

Dilanjutkan Jon, namun harus ada jalan keluarnya dan sebagai warga negara Indonesia, bik kinah berhak mendapat perawatan dan perlindungan dari pemerintah dan juga menjadi kewajiban kita semua sebagai umat bergama dalam membantu sesama.

Kehidupan seorang Bik Kinah dalam menghabiskan sisa hidupnya merupakan potret buram kemanusiaan dan rendahnya tingkat kesetiakawanan sosial dari masyarakat setempat yang tentunya menjadi gambaran atas kinerja dinas sosial sendiri sebagai lembaga yang bertugas dalam mengatasi masalah kejahteraan sosial sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 dan UU nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial.