Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Putuskan Tunda Pelaksanaan 43 Pemilukada Setelah Pileg dan Pilpres
Oleh : Surya
Rabu | 01-08-2012 | 16:10 WIB
Raydonnyzar_Moenek.jpg Honda-Batam

Kapuspen Kemendagri Raydonnyzar Moenek

JAKARTA, batamtoday - Pemerintah memutuskan mengundurkan jadwal 43 Pemilukada gubernur, bupati dan walikota di berbagai daerah pada 2014 karena berbarengan dengan pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Umum Presiden (Pilpres).


"Pengunduran dilakukan karena pada tahun tersebut pemerintah melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tahap Pemilu 2014. Yakni Pileg pada 9 April 2014 dan Pilpres pada 9 Juli 2014," kata Raydonnyzar Moenek, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Rabu (1/8/2012).

Menurutnya, pertimbangan penundaan pemilukada tersebut untuk efektifitas pelaksanaan Pileg dan Pilpres pada 2014. Pengunduran jadwal pemilukada hanya berlaku di 43 daerah yang masa jabatan berakhir pada 2014.

Rinciannya, tingkat propinsi dua daerah yakni di Propinsi Lampung yang habis masa jabatannya pada 6 Februari 2014 dan Propinsi Jawa Timur yang habis masa jabatannya pada tanggal 2 Desember 2014. Adapun tingkat kabupaten berjumlah 32 daerah dan kota 9 daerah.

Donny - sapaan akrabnya mengatakan, pengunduran pelaksanaan Pemilukada di 43 daerah  mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah. Dalam PP itu disebutkan tidak boleh ada Pemilukada yang digelar enam bulan sebelum tahap pemungutan suara Pileg dan Pilpres.

"Mengacu pada Peraturan Pemerintah, kalau dimajukan nanti kepala daerah bersangkutan merasa jabatannya belum habis. Ini opsi terbaik yang kami ambil. Penyelenggaran Pilkada bisa dilakukan 8-9 bulan setelah Pemilu Legislatif," katanya.

Ke-43 daerah yang diundur Pemilukadanya setelah pelaksanaan Pileg dan Pilpres adalah Provinsi Lampung dan Provinsi Jawa Timur (pemilihan gubernur). Sedangkan untuk pemilihan walikota yang diundur terdapat di Kota Subussalam, Kota Padang, Kota Bogor, Kota Tegal, Kota Kediri, Kota Mandiun, Kota Probolinggo, Tarakan dan Kota Makasasar.

Sementara untuk pemilihan bupati yang diundur adalah Pemilukada di Kab Pidie Jaya habis, Kab Tapanuli Utara,    Kab Deli Serdang, Kab Dairi, Kab Padang Lawas, Kab Langkat, Kab Kerinci, Kab Ogan Komering Ilir, Kab Lampung Utara, Kab Ciamis, Kab Garut, Kab Tegal, Kab Magelang, Kab Sanggau, Kab Pontianak, Kab Kubu Raya, Kab Tabalong, Kab Kepulauan Taulad.

Kab Wajo, Kab Luwu, Kab Pinrang, Kab Kolaka, Kab Polewali Mandar, Kab Lombok Barat, Kab Timor Tengah Selatan,      Kab Belu, Kab Kupang, Kab Ende, Kab Alor, Kab Rote Ndao, Kab Manggarai Timur, dan Kab Biak Numfor.