Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Karimun Musnahkan 4.390 Butir Pil Ekstasi Berbentuk Patung Sphinx
Oleh : Freddy
Jumat | 19-08-2022 | 13:56 WIB
pil-ekstasi-spinx.jpg Honda-Batam
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano saat memusnahkan ribuan butir pil ekstasi, Jumat (19/8/2022). (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Polres Karimun memusnahkan 4.390 butir pil ekstasi berwarna kuning berbentuk patung sphinx, Jumat (19/08/2022).

Pemusnahan barang bukti narkotika ini berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor: SK -/L.10.12/ Enz.1/07/2022 tanggal 21 Juli 2022 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.

Pemusnahan ini dipimpin Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Elwin Kristanto dan Kasubsi Penmas Iptu Jordan Manurung. Hadir juga Hakim Pengadilan Negeri Karimun, Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Karimun, Kasubbag Umum BNNK Karimun, Staf Rutan Karimun, penasehat hukum tersangka serta tokoh masyarakat Karimun.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari proses penyidikan kasus narkotika dengan tersangka HI dan NN. Kedua tersangka ditangkap dari salah satu hotel di Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Balai, Kecamatan Karimun pada 11 Juli 2022.

"Pemusnahan barang bukti ini kita lakukan dengan cara dihancurkan menggunakan blender, selanjutnya barang bukti tersebut dibuang kedalam septic tank," kata Kapolres Karimun.

Adapun barang bukti narkotika jenis pil ekstasi yang dimusnahkan, rinciannya adalah sebagai berikut:

  • 1 bungkus plastik bening berisikan 900 butir pil ekstasi berwarna kuning berbentuk patung Sphinx dengan berat bersih 409 gram. Kemudian disisihkan sebanyak 38 butir dengan berat bersih 20,22 gram untuk dibawa ke laboratorium Forensik Polda Riau dan sisanya menjadi 862 butir untuk dimusnahkan.
  • 1 bungkus plastik bening berisikan 845 butir pil ekstasi berwarna kuning berbentuk patung Sphinx dengan berat bersih 348 gram. Kemudian disisihkan sebanyak 38 butir dengan berat bersih 18,65 gram untuk dibawa ke laboratorium Forensik Polda Riau dan sisanya menjadi sebanyak 807 butir untuk dimusnahkan.
  • 1 bungkus plastik bening berisikan 865 butir pil ekstasi berwarna kuning berbentuk patung Sphinx dengan berat bersih 390 gram. Kemudian disisihkan sebanyak 41 butir dengan berat bersih 19,74 gram untuk dibawa ke laboratorium Forensik Polda Riau dan sisanya menjadi sebanyak 824 butir untuk dimusnahkan.
  • 1 bungkus plastik bening berisikan 895 butir pil ekstasi berwarna kuning berbentuk patung Sphinx dengan berat bersih 393 gram. Kemudian disisihkan sebanyak 40 butir dengan berat bersih 19,82 gram untuk dibawa ke laboratorium Forensik Polda Riau dan sisanya menjadi sebanyak 855 butir untuk dimusnahkan.
  • 1 bungkus plastik bening berisikan 885 butir pil ekstasi berwarna kuning berbentuk patung Sphinx dengan berat bersih 390 gram. Kemudian disisihkan sebanyak 40 butir dengan berat bersih 19,74 gram untuk dibawa ke laboratorium Forensik Polda Riau dan sisanya menjadi sebanyak 845 butir untuk dimusnahkan.

"Adapun pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 - 10 miliar," tutup Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano.

Editor: Gokli