Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Server di Kamboja

Polda Kepri Bekuk Pengelola Judi Online di Tanjungpinang, Omzet Ratusan Juta Per Bulan
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 18-08-2022 | 16:52 WIB
pengelola-judi-online1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Pengelola judi online di Tangjungpinang yang berhasil diamankan jajaran Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Kepri. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Kepri membekuk satu orang pelaku pengelola perjudian online di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).

Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan pihaknya mengamankan satu orang berinisial FS sebagai customer service pengelolaan website judi online Joyotogel.

Website tersebut menawarkan berbagai permainan seperti Roulette, Dice, Sicbo, poker dice, 12D, 24D, ARD, Poker Dice, dan berbagai macam permainan lainnya.

"Pengungkapan kasus berawal petugas melakukan serangkaian profiling terhadap website Joyotogel tersebut dan mendapatkan sebuah nomor handphone dari website tersebut dengan nomor yang digunakan untuk melakukan deposit pada akun website tersebut dan lokasinya berada di Tanjungpinang," kata Teguh melalui kasubdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Yunita Stefani, Kamis (18/8/2022).

Yunita menjelaskan setelah pihaknya mengetahui lokasi customer service judi online tersebut, pada Rabu (3/8/2022) pihaknya melakukan pencarian lokasi pelaku. Terduga pelaku dibekuk di Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

"Server judi online ini berada di Kamboja, pelaku diketahui mengoperasikan sejak 2021, menjadi Customer Service, accounting dan mengatur transaksi," ujarnya.

Kepolisian juga menyita berbagai barang bukti dari tangan pelaku seperti satu unit komputer, puluhan nomor operator seluler dan kartu ATM.

Dalam pemeriksaan, pelaku meraup keuntungan ratusan juta perbulannya sebagai customer service situs judi online tersebut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE serta pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar.

"Bagi para pemain diharapkan agar tidak bermain judi karena merusak ekonomi diri sendiri. Efek judi cukup tinggi sehingga diharapkan tidak tergiur. Masyarakat apabila melihat dan mengetahui adanya aksi perjudian online diharapkan agar melaporkan ke kepolisian," ujarnya.

Editor: Yudha