Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Batam Belum Terima SPDP Kasus Laka Kerja di PT Citra Shipyard dan PT Buana Express
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 17-08-2022 | 12:40 WIB
Riki-Kastel_BTM.jpg Honda-Batam
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batam, Riki Saputra. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus kecelakaan kerja di PT Citra Shipyard, Sei Lekop, Kecamatan Sagulung dan PT Buana Exspress di Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam beberapa waktu lalu masih menyisakan tanda tanya.

Pasalnya, kecelakaan kerja di PT Citra Shipyard yang menewaskan seorang pekerja berinisial RM dan kasus laka kerja di PT Buana Exspress yang mengakibatkan seorang pekerjanya nyaris merenggang nyawa, hingga saat ini belum ketahuan siapa pihak bertanggungjawab dalam kedua insiden itu.

Sudah hampir sebulah lebih pascakejadian, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kedua perkara tersebut.

Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batam, Riki Saputra, membenarkan pihaknya belum menerima SPDP dari dua kasus laka kerja tersebut, baik dari penyidik Polisi maupun PPNS Wasnaker Kepri.

"SPDP kedua kasus laka kerja ini, belum ada masuk ke Kejari Batam," ujar Riki, Rabu (18/7/2022).

Pun demikian, Riki mengatakan pihak Kejaksaan masih menunggu tim penyidik dari Kepolisian dan penyidik PPNS Wasnaker Kepri untuk mengirimkan SPDP atas kedua peristiwa pidana tersebut. Dengan begitu, kata Riki, pihaknya bisa segera menunjuk tim jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan kasus tersebut.

"Biasanya, penyidik mengirim SPDP ke Penuntut Umum paling lambat 7 hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan," ujar Riki.

Menurutnya, bila penanganan kasus yang ditangani pihak Kepolisian atau Wasnaker Kepri telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, maka tentunya penyidik akan melayangkan SPDP kedua kasus kecelakaan tersebut.

Penyampaian SPDP kepada jaksa penuntut umum, lanjutnya, adalah kewajiban penyidik sejak dimulainya proses penyidikan, sehingga proses penyidikan tersebut berada dalam pengendalian penuntut umum dan pemantauan pihak terlapor dan korban atau pelapor.

"Kewajiban penyidik mengirimkan SPDP kepada Penuntut Umum diatur di dalam Pasal 109 ayat (1) KUHAP yang menegaskan, dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik wajib memberitahukan hal itu kepada penuntut umum," terangnya.

Belum diterimanya SPDP tersebut, sambungnya, tentunya tim penyidik pasti tidak akan gegabah dan juga akan mendalami kaitan satu kasus dengan kasus yang lainnya. Ia pun optimistis tim penyidik akan bekerja secara profesional dan tidak sembarangan dalam menetapkan tersangka dari kasus tersebut.

"Kalau perkara itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan pasti kami akan mendapatkan kiriman SPDP-nya. Namun, apabila kasus itu masih dalam tahap penyelidikan, maka penyidik belum bisa mengirimkan SPDP ke Kejaksaan. Kita tunggu aja ya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan kerja yang menewaskan RM, seorang pekerja di perusahaan galangan kapal PT Citra Shipyard akibat tersengat aliran listrik terjadi sekira bulan Juli 2022 lalu.

Menurut Kapolsek Sagulung, Iptu Nyoman Ananta, peristiwa naas itu terjadi pada Rabu (27/7/2022) pukul 19.10 WIB. "Korban tersengat listrik saat tengah bekerja di bawah kapal tongkang yang sedang diperbaiki," kata Nyoman.

Saat tengah melakukan pekerjaan itu, kata Nyoman, korban tiba-tiba tersengat arus listrik yang berasal dari lampu sorot lantaran memakai sepatu Safety yang telah rusak saat bekerja. Lampu sorot itu kemudian terjatuh dan berada tepat di atas dada korban.

"Akibat kejadian itu, korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Namun naas, nyawanya tidak tertolong," ujarnya.

Sementara kecelakaan kerja di PT Buana Exspress Shipayard, terjadi akibat ledakan tanki kapal di perusahaan galangan tersebut. Dari kejadian itu, seorang pekerja nyaris kehilangan nyawanya akibat terkena ledakan tanki kapal itu.

Musibah ini diketahui terjadi pada Selasa (26/72022) lalu. Di mana, kapal yang mengalami ledakan itu tengah dalam perbaikan di PT Buana Exspress Shipyard yang berlokasi di di Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Korban ledakan itu belakangan diketahui bernama Judika. Ia kini masih menjalani perawatan itensif di RSBP Batam dengan kondisi luka bakar pada sekujur tubuhnya.

Editor: Gokli