Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

STNK Mati 2 Tahun Motor Jadi Bodong, Masih Bisakah Daftar Ulang?
Oleh : Redaksi
Kamis | 11-08-2022 | 09:04 WIB
A-SMI-Riding1_jpg2.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi motor. (Foto: Dok BTD)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kendaraan bermotor dengan STNK yang dibiarkan mati selama dua tahun berpotensi mendapat sanksi berupa penghapusan data registrasi dari kepolisian.

Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang menunggak pajak dua tahun diatur melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74.

Kendaraan yang masuk kategori penghapusan tidak dapat diregistrasi ulang. Artinya mobil maupun sepeda motor menjadi ilegal atau bodong selamanya.

Alasannya, hal ini memang sudah diatur dalam ketentuan yang dirilis pemerintah, yakni Pasal 74 UU 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ayat 3.

"Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali," demikian bunyi pasal dalam ayat itu.

Sedangkan ketentuan penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun ada pada pasal yang sama, tapi pada ayat 1 dan 2.

Isinya sebagai berikut:

1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar: permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.

2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:

Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Panji menjelaskan bila kebijakan itu diterapkan maka ada potensi penerimaan pajak lebih dari Rp100 triliun. Nominal itu adalah akumulasi dari 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan di dalam negeri yang belum melakukan pembayaran pajak.

"Betul, namun sekarang masih tahap sosialisasi kepada masyarakat dulu. Sebagai informasi untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi, jadi patokan adalah data STNK jika mati dua tahun," ujar Panji, Selasa (19/7).

Kepolisian dalam situs NTMC Polri menyebut siap mengimplementasikan kebijakan tersebut.

"Korlantas Polri segera mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama dua tahun," tulis kepolisian.

"Aturan itu sudah termaktub dalam pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Kakorlantas menjelaskan, apabila aturan tersebut dimulai, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong."

Sumber: cnnindonesia.com
Editor: Dardani