Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditpolairud Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 6 CPMI Ilegal di Perairan Bulang Keban
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 09-08-2022 | 11:52 WIB
Pak-Itam-TKI.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri saat merilis pengungkapan kasus penyelundupan CPMI Ilegal dari Perairan Bulang Keban, Kota Batam, Selasa (9/8/2022). (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan Calon PMI ilegal di Perairan Bulang Keban, Kota Batam.

Sebanyak 6 orang CPMI ilegal asal Lombok Utara, Provinsi NTB berhasil diselamatkan dan seorang tekong atas nama Arianto alias Pak Itam ditangkap.

"Pelaku ditangkap bersama 6 CPMI ilegal di Perairan Bulang Keban pada Minggu (7/8/2022)," ujar Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Boy Herlambang, Selasa (9/8/2022).

Adapun keenam CPMI ilegal tersebut, masing-masing Denger (47), Muhammad Amihuloh (50), Rebudin (22), Amiludin (26), Hamzani (30) da Sar'i (26). "Setelah selesai pemeriksaan, kami akan serahkan ke BP2MI Kepri untuk proses pemulangan ke daerah asal," ujar Kombes Boy.

Dirpolairud menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen untuk menindak pelanggaran pengiriman PMI ilegal di wilayah hukum Polda Kepri.

"Untuk menghindari adanya kecelakaan laut, masyarakat yang hendak menjadi PMI harus melalui jalur resmi," imbaunya.

Diketahui, Arianto alias Pak Itam, dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 69 Jo Pasal 83 Jo 68 UU 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagimana Diubah dengan UU 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Editor: Gokli