Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Honor PPK, PPS, ATK, PPDP Dipotong 5 Persen
Oleh : Agus/Dodo
Selasa | 31-07-2012 | 16:24 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Honor PPK, PPS, ATK, PPDP di masing-masing TPS akan dipotong 5 persen sebagai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan Menteri Keuangan Republik Indonesia.


"Pemotongan honor sudah sesuai dengan aturan dan undang-undang yang telah dibuat oleh Menteri Keuangan RI," kata Irwan, bendahara KPU Tanjungpinang, Selasa (31/7/2012).

Dari honor sekitar  Rp750 ribu untuk ketua PPS dan Rp500 ribu untuk anggota PPS, mulai dipotong terhitung bulan Mei 2012. Sementara itu, bagi PPS yang belum memberikan surat pertangung jawaban (SPJ) dari masing-masing kelurahan belum dapat diberikan honornya karena belum dinyatakan sah oleh kelurahan dan kecamatan yang bersangkutan.

"Para ketua dan anggota PPS sudah mulai menerima honor atau gaji sejak bulan Mei 2012 sampai dengan Desember 2012," kata Irwan.

Meski mendapatkan penolakan dari sejumlah PPS dari masing-masing wilayah, Irwan menyatakan sesuai dengan surat SK Wali Kota Tanjungpinang, menyatakan setiap ketua dan anggota PPS wajib membayar pajak sebesar 5 persen kepada negara.

"Kami tidak mau makan duit negara, apa yang sudah dibuat kami selaku pihak KPU hanya menjalankan amanah dan perintah yang ada," kata Irwan.