Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mabes Polri Kerahkan Pasukan Brimob Bawa Irjen Sambo ke Mako Kelapa Dua Depok
Oleh : Redaksi
Minggu | 07-08-2022 | 08:32 WIB
irjen_sambo_b.jpg Honda-Batam
Irjen Pol Ferdy Sambo (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakatta - Mabes Polri menyampailkan, Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo ke Markas Korps Brigadir Mobil (Mako Brimob) di kawasan Kelapa Dua, Depok, Jabar. Namun Irjen Sambo dibawa ke Mako Brimob bukan untuk ditahan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Pasukan Brimob terlihat mengenakan seragam loreng, mengenakan ransel yang tampak berat, helm anti peluru, dan menenteng senjata laras panjang, saat membawa Irjen Sambo ke Mako Brimob.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo menerangkan, Irjen Sambo dibawa ke Mako Brimob untuk diperiksa oleh Tim Inpektorat Khusus (Irsus).

Dedi menerangkan, Irjen Sambo, sampai saat ini ditempatkan di ruang isolasi khusus di Mako Brimob untuk interogasi maksimal.

"Pada malam ini, Irjen Pol FS (Ferdy Sambo), langsung di tempatkan di tempat khusus di Mako Brimob," terang Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) malam.

Kata Dedi menerangkan, Irjen Sambo dibawa ke ruang khusus di Mako Brimob sejak Sabtu (6/7) sore.
"Ditempatkan dalam waktu selama proses pemeriksaan," terang Dedi.

Dedi menjelaskan, penempatan Irjen Sambo ke ruang khusus di Mako Brimob, lantaran diduga, Irjen Sambo melakukan pelanggaran profesionalitas.

Tim dari Irsus, kata Dedi, menebalkan sangkaan kepada Irjen Sambo terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik Polri.

"Yaitu berupa pelanggaran etik, berupa ketidakprofesionalan sebagai anggota Polri, dalam melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) peristiwa (tembak-menembak) di rumah dinas Duren Tiga," terang Dedi.

Kata Dedi menambahkan, 10 orang saksi sudah diperiksa terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Irjen Sambo.

"Dari pemeriksaan saksi-saksi tersebut, Irsus menetapkan bahwa Irjen Sambo melakukan pelanggaran dalam olah TKP," ujar Dedi.

Lebih spesifik Dedi menerangkan, pelanggaran yang dilakukan oleh Irjen Sambo, salah satu bentuknya, berupa pengamanan, pengambilan, dan dugaan pengrusakan CCTV di TKP yang seharusnya menjadi alat bukti dan petunjuk dalam penyidikan kematian Brigadir J.

"Terjadi misalnya pengambilan CCTV dan sebagainya," kata Dedi.

Dedi menekankan, polisi bekerja sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta kasus dibuka secara terang benderang.

"Cara membukanya dengan proses pembuktian secara ilmiah," ujar Dedi.

Pada Rabu (3/8/2022) Tim Gabungan Khusus, bersama Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUH Pidana juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUH Pidana.

Pasal tersebut berisi sangkaan atas perbuatan pembunuhan, bersama-sama dalam perbantuan, untuk melakukan pembunuhan, serta memberikan fasiltasi untuk melakukan aksi pembunuhan.

Bharada E, sejak ditetapkan sebagai tersangka sudah mendekam di tahanan Rutan Bareskrim Polri. Selain Bharada E belum ada pihak lain yang ditetapkan tersangka.

Editor: Surya