Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

MAKI Ungkap Sepanjang 2022 Ada 33 Kapal Asing Masuk Wilayah Kepri Bawa Limbah B3
Oleh : Pascal
Rabu | 03-08-2022 | 15:32 WIB
bonyamin_saiman_b.jpg Honda-Batam
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saima

BATAMTODAY.COM, Batam - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan sepanjang tahun 2022, sebanyak 13 Kapal asing telah memasuki wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dengan membawa barang selundupan berupa Limbah B3.

Boyamin menjelaskan kasus dugaan penyelundupan barang berbahaya itu berawal ketika kapal-kapal tersebut memasuki pelabuhan di wilayah Kepri tanpa melengkapi syarat-syarat untuk berlayar (Tidak Memiliki Dokumen Resmi).

"MAKI menemukan ada dugaan penyelundupan barang atau bahan berbahaya dari negara tetangga ke wilayah Kepri menggunakan 13 kapal," kata Boyamin melalui keterangan tertulisnya, Rabu (3/8/2022).

Atas temuan itu, kata Boyamin, muatan barang atau bahan berbahaya didalam kapal tersebut kemudian diambil dan dilakukan sampling oleh pihak yang berwenang di Laboratorium untuk mengetahui secara pasti jenis barang itu.

Dari hasil sampling di laboratorium, kata Boyaimin, diketahui bahwa seluruh barang yang dimuat ke-13 kapal itu merupakan barang atau bahan yang sangat berbahaya (Limbah beracun).

Hal itu, kata dia, sangat berbanding terbalik dengan dokumen yang diberikan pihak kapal yang menerangkan bahwa seluruh muatan didalam kapal adalah minyak bakar (oil fuel).

"Karena muatan kapal itu merupakan limbah beracun, maka Saya (MAKI) akan melaporkan kepada penyidik PNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI untuk disidik sebagai tindak pidana mengimpor limbah tanpa izin," tegas Boyamin.

Seluruh bahan atau limbah beracun saat ini, sebut dia, disimpan didalam lubang bekas tambang yang ada di wilayah Provinsi Kepri.

Apabila barangnya sesuai dengan dokumen yang dilaporkan, kata Boyamin, Negara bisa memperoleh Rp 1 miliar perkapal untuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tapi faktanya, diduga hanya dikenakan denda administrasi oleh instansi yang berwenang.

"Dengan kejadian ini, MAKI akan meminta pihak berwenang untuk mencabut fasilitas perusahaan pengimpor di jalur hijau yang tidak perlu di cek barangnya," tambah Boyamin.

Selain melaporkan ke Penyidik PNS KLHK, lanjut dia, MAKI juga akan melaporkan peristiwa ini ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan Kapal yang berlayar tanpa memiliki izin resmi.

"Berarti kapal itu melakukan kegiatan pelayaran secara ilegal," pungkasnya.

Editor: Surya