Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Karimun Ciduk Oknum Guru Cabul di Kundur
Oleh : Freddy
Rabu | 03-08-2022 | 11:32 WIB
guru-cabul-karimun.jpg Honda-Batam
Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano saat merilis pengungkapan kasus cabul yang dilakukan oknum guru SD kepada anak muridnya di Kundur, Rabu (3/8/2022). (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Seorang guru SD berstatus PNS di Kundur, Kabupaten Karimun, ditangkap Polisi atas tuduhan pencabulan terhadap anak didiknya.

Oknum guru inisial K (47) ini diduga telah mencabuli sebanyak 5 anak didiknya sejak 2018 hingga 2022.

Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano, menyampaikan, oknum guru cabul itu ditangkap atas laporan polisi yang masuk pada 13 Juli 2022 lalu. Untuk sementara diketahui korban 5 orang, anak di bawah umur.

"Sementara ada 5 korban. Kasus ini masih terus dikembangkan," ungkap AKBP Tony Pantano, didampingi Kasat Reskrim AKP Arsyad Riyandi dan Kasubsi Penmas Iptu Jordan Manurung, Rabu (3/8/2022) di Mapolres Karimun.

Dijelaskan Kapolres, perbuatan cabul tersebut dilakukan tersangka di Ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) salah satu SD Negeri di Kundur. "Modus yang dilakukan pelaku terhadap para korbannya adalah dengan membujuk korban dan memberikan nilai tinggi, makan mie ayam dan uang sebesar Rp 30 ribu serta baju kemeja," kata Kapolres.

Kata Kapolres, kasus pencabulan ini terungkap setelah seorang korban menceritakan kepada gurunya dan kemudian guru tersebut memberitahukan kepada orang tua korban. Selanjutnya orang tua korban melaporkan hal tersebut ke Polres Karimun.

"Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1), ayat (2) dan (4) UU RI 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peratutan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tutup Kapolres Karimun, dalam konferesi pers.

Editor: Gokli