Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Pekerja Bengkel di Tanjungpinang Dibekuk Polisi
Oleh : Syajarul Rusydy
Selasa | 02-08-2022 | 18:29 WIB
tsk-cabul12.jpg Honda-Batam
Polisi mengamankan pelaku cabul terhadap pacarnya yang masih di bawah umur. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tn, pekerja bengke di Tanjungpinang harus berurusan dengan polisi karena telah menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban Harahap mengatakan aksi dua sejoli ini terungkap setelah orang tua korban melihat gelagat aneh dari putrinya sejak berpacaran dengan pelaku.

"Melihat ada gelagat aneh, sehingga orang tua memanggil pelaku," ujar Awal, Selasa (2/8/2022).

Pada saat itulah pelaku mengaku telah berhubungan badan dengan korban. Bahkan korban namun mengalami keguguran.

"Korban juga mengakui bahwa sejak tahun 2019 hingga tahun 2021 pelaku sudah sering melakukan hubungan badan layaknya hubungan suami istri. Terakhir kali berhubungan pada Mei 2022," kata Awal.

Mendengar hal itu, keluarga korban tidak terima dan melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Tanjungpinang. Kemudian polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (2/8/2033) sekira pukul 13.45 WIB di tempat kerjanya di komplek ruko Jl. Rawasari Tanjungpinang.

"Saat ini tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur telah diamankan dan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh UPPA Satreskrim Polresta Tanjungpinang," timpalnya.

Editor: Yudha