Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tempuh Restorative Justice, Kejari Batam Hentikan Penuntutan Tersangka Kasus Penganiayaan
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 02-08-2022 | 17:57 WIB
Herlina-RJ1.jpg Honda-Batam
Kajari Batam, Herlina Setyorini saat menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) di aula Kantor Kejari Batam, Selasa (2/8/2022). (Paskalis Rh/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam akhirnya menghentikan penuntutan perkara penganiayaan yang dilakukan tersangka UU Mas alias Mas UD bin Sudiman terhadap Ade Irma Susanti (Korban) yang tidak lain adalah tetangganya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Herlina Setyorini mengatakan penghentian penuntutan atas perkara tersebut ditandai dengan diserahkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap tersangka UU Mas bin Sudiman.

"Penghentian penuntutan ini berdasarkan restorative justice. Dimana kedua belah pihak yang beperkara sepakat berdamai dan saling memaafkan," kata Herlina saat menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) di aula Kantor Kejari Batam, Selasa (2/8/2022).

Penghentian penuntutan terhadap kasus penganiayaan ini, kata Herlina, berdasarkan Keadilan Restoratif. Dimana, dalam kasus ini yang bersangkutan (Tersangka) disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Restorative justice, kata dia, dilakukan atas permohonan dari keluarga tersangka dengan pertimbangan terdakwa sudah mengakui perbuatannya. Selain itu, antara korban dan terdakwa sudah ada kesepakatan berdamai.

"Keputusan restorative justice secara otomatis menutup perkara tindak pidana penganiayaan sehingga tidak ada lagi persidangan ke depannya," tambah Herlina.

Herlina menjelaskan, restorasi justice bisa diterapkan kepada semua tersangka tindak pidana yang ancaman hukumannya dibawah 5 tahun dan terdakwa juga belum pernah di hukum, serta ada perdamaian antara korban dan pelaku.

Menurut dia, UU Mas bisa mendapat pengampunan hukum melalui RJ, setelah syarat-syarat permohonannya terpenuhi berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Herlina menyebut, kasus penganiyaan yang dilakukan tersangka merupakan limpahan dari Polsek Nongsa, Batam. Dimana, peristiwa penganiayaan itu terjadi di Kampung Tower, Teluk Bakau, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam sekira bulan Juni 2022 lalu.

Ketika disinggung terkait biaya untuk penerapan restorative justice, Herlina menegaskan tidak ada sepeserpun biaya yang dikeluarkan oleh para tersangka untuk proses penghentian penuntutan.

Bahkan, Ia meminta masyarakat dan awak media agar segera melapor ke dirinya (Herlina) bila ada oknum jaksa yang meminta uang untuk proses restorative justice.

"Jika ada oknum jaksa yang meminta uang apapun itu namanya, silahkan lapor ke saya. Karena restorative justice ini gratis, tidak ada itu uang cabut perkaranya," pungkasnya.

Di tempat yang sama, tersangka UU Mas alias Mas UD bin Sudiman mengaku sangat bahagia dan berterima kasih kepada jaksa penuntut umum, karena telah menghentikan proses penuntutan terhadap kasus yang menjeratnya.

Tersangka UU Mas alias Mas UD bin Sudiman tak dapat menyembunyikan rasa bahagianya saat Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Batam, Amanda melepaskan borgol dari kedua tangannya.

"Saya sangat menyesali perbuatan itu. Mudah-mudahan dengan adanya restorative justice yang saya peroleh, dapat merekatkan kembali hubungan keluarga yang sempat renggang akibat kasus ini," tutupnya.

Editor: Yudha