Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Simulator SIM

KPK Tetapkan Gubernur Akpol Djoko Susilo sebagai Tersangka
Oleh : Surya
Selasa | 31-07-2012 | 12:23 WIB
Djoko_Susilo.jpg Honda-Batam

Irjen Pol Djoko Susilo

JAKARTA, batamtoday -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Akpol Irjen Pol Djoko Susilo (DS) sebagai tersangka pengadaan kendaraan simulator di Korlantas Polri. Pengadaan simulator tersebut untuk tahun anggaran 2011, semasa Djoko Susilo menjabat Kakorlantas Mabes Polri.



"Iya betul, telah ditetapkan tersangka berinisial DS," kata Jubir KPK, Johan Budi SP, di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (31/7/2012).

Johan menjelaskan DS ditetapkan sebagai tersangka pengadaan simulator kendaraan roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011. "Terkait pengadaan simulator roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011," katanya.

Kasusnya mulai diselidiki setelah KPK menerima pengaduan masyarakat terkait pengadaan dua jenis barang tersebut. Saat ini kasusnya sudah naik ke penyidikan. KPK pun sudah menetapkan DS sebagai tersangka. "Inisialnya DS," ujar seorang pejabat KPK.

Terkait penetapan Djoko Susilo sebagai tersangka, Polri mendukung upaya KPK mengusut dugaan korupsi yang dilakukan mantan Kakorlantas tersebut karena Polri adalah mitra KPK dalam konteks pemberantasan korupsi.

"(Polri) Memberikan support," kata Karo Penmas Kombes Pol Boy Rafli Amar dalam jumpa pers di KPK. 

Boy menjelaskan, pengusutan kasus ini terkait proses pengadaan barang dan jasa. Polri mempersilakan KPK untuk melakukan penyidikan.

"Saat itu yang menjadi gonjang-ganjing ketidakcocokan dengan swasta," katanya.

Tidak Menghalangi
Sementara itu Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anang Iskandar mengatakan, Polri tidak mempersulit atau menghalang-halangi penyidik KPK saat melakukan penggeledahan dan saat akan keluar gedung Korlantas Mabes Polri di Jalan MT Haryano Jakarta membawa barang sitaan.  

"Mabes Polri sudah berkoordinasi berkoordinasi dengan KPK, Polri bukan menghalang-halangi, tapi karena kami juga masih menangani kasus tersebut," kata Kadiv Humas Mabes Polri.

Anang mengatakan, pada prinsipnya Polri mendukung langkah yang dilakukan KPK. Namun, menurut Anang, saat ini Polri juga sudah melakukan penyidikan untuk kasus yang sama. Bahkan, penyidik Polri sudah memeriksa 32 saksi.

"Prinsipnya kita mendukung langkah KPK, mereka masih koordinasi. Permasalahannya, penyidik Polri sudah melakukan penyidikan dan sudah memeriksa 32 saksi," katanya.

Oleh karenanya, Anang menjelaskan, saat ini Polri berkoordinasi dengan KPK untuk mendukung pengungkapan kasus. "Sekarang yang berjalan kita, makanya masih dikoordinasikan," katanya. .

KPK melakukan penggeledahan di Korlantas Polri di Jalan MT Haryono, Jakarta, dari Senin (30/7) sore hingga Selasa (31/7) dinihari ini. Penggeledahan ini terkait perkara simulator SIM yang statusnya sudah naik ke penyidikan.

Berdasarkan penelusuran, kasus ini telah naik ke level penyidikan sejak beberapa waktu yang lalu. Berbekal surat perintah dimulainya penyidikan ini, penyidik KPK melakukan penggeledahan di Korlantas Mabes Polri.

Sebelumnya KPK juga pernah menerima aduan mengenai adanya dugaan penerimaan suap kepada petinggi di Korlantas Polri. Nah, aduan ini kemudian ditelaah dan statusnya akhinya naik ke penyidikan.