Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kominfo Sebut Domino QiuQiu itu Permainan, Bukan Situs Judi
Oleh : Redaksi
Senin | 01-08-2022 | 17:24 WIB
ilustrasi-judi-online11.jpg Honda-Batam
Ilustrasi judi online.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Infromatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan situs Domino QiuQiu bukanlah situs judi, namun hanya permainan kartu domino biasa.

Hal ini dikatakannya merespons kritik warganet soal dugaan ketidakadilan dalam pemblokiran situs dan platform terkait program Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Netizen membandingkan platform yang penting bagi lahan ekonomi, seperti PayPal dan DoTA 2, diblokir, sementara situs judi online dibiarkan.

"Domino QiuQiu itu permainan dan bukan judi. Silakan di-download dan nanti bisa terlihat kalau itu bisa dimainkan tanpa menggunakan uang kalau kita piawai menggunakannya," tutur Semuel melalui konferensi pers virtual Kominfo soal PSE, Minggu (31/7/2022).

"Jadi kita enggak perlu pakai beli koin kok kalau memang habis koinnya," imbuh dia.

Menurutnya, pihak Kominfo sudah melakukan pengecekan terhadap situs terkait sehingga dianggap tetap layak untuk beroperasi sebagai PSE.

"Tapi seperti yang sedari kemarin terus dipertanyakan, kami sudah cek kok kalau itu permainan. Itu permainan kartu domino, permainan online," ungkap dia.

"Terima kasih juga untuk masyarakat kalau melihat (praktik) seperti itu bisa melaporkan kepada kami," lanjut Semuel.

Senada, Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan pihaknya tak membuka peluang bagi situs judi online.

"Tidak ada yang kecolongan, tidak ada judi online yang dibuka ruangnya di Indonesia karena judi online menabrak undang-undang," kata dia, di Kantor KPU, Jakarta, Senin (1/8/2022).

"Jadi tidak ada yang dibuka terkait dengan judi online dan Kominfo bekerja untuk membersihkan termasuk judi online," bantahnya.

Sebelumnya, pakar kebijakan publik Achmad Nur Hidayat juga menuding bahwa sikap Kominfo terlihat tidak profesional dalam mengimplementasikan kebijakan pendaftaran PSE.

"Terkait penerapan aturan PSE, Kominfo terlihat tidak profesional. Hal ini terlihat dari tidak blokirnya layanan judi online," tulis pernyataan resmi Achmad Nur Hidayat pada Minggu (31/7/2022).

Tiga layanan judi online tersebut, katanya, adalah Topfun, Domino Qiu Qiu, dan situs slot. Ketiganya memberikan layanan judi online berbahasa Mandarin bersama dengan hadirnya konten-konten pornografi yang secara jelas dilarang oleh Kominfo.

"Padahal Kominfo mengeluarkan kebijakan PSE untuk melindungi publik dan memberantas pornografi dan perjudian di ranah internet," ungkap Achmad.

"Kominfo malas untuk melakukan recheck apalagi merespons pengaduan publik terkait layanan sebenarnya, meski katanya Kominfo sudah memiliki aplikasi untuk menerima pengaduan," tandas dia.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha