Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Loka POM Tanjungpinang Sita Kosmetik Tanpa Izin Edar
Oleh : Devi Handiani
Senin | 01-08-2022 | 17:09 WIB
kepala-POM-tpi1.jpg Honda-Batam
Kepala Badan POM Tanjungpinang, Rai Gunawan S. (Devi/BTD)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kota Tanjungpinang melakukan penertiban kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya yang dilaksanakan pada 7-25 Juli 2022.

Hasilnya, Dari 377 pcs produk kosmetik tanpa izin edar (TIE) ditemukan 87 item mengandung bahan berbahaya. Barang kosmetik ilegal yang ditemukan langsung dimusnahkan seluruhnya di tempat, serta dilakukan pembinaan kepada penjual agar tidak menerima/menjual produk TMK (produk tanpa izin edar, kadaluarsa dan rusak).

"Pengawasan dilakukan pada sarana distribusi kosmetik (importir/distributor, kios, klinik kecantikan, salon). Pelaksanaan aksi ini dilakukan bersama lintas sektor yakni Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang. Seperti barang kosmetik Ilegal yang diamankan oleh Loka POM Tanjungpinang dilihat dari kemasannya berasal dari luar negeri berdasarkan keterangan penjual mereka dapatkan melalui online," ujar Kepala Badan POM Kota Tanjungpinang, Rai Gunawan dalam konferensi persnya, Senin (1/8/2022).

Loka POM Tanjungpinang, lanjut Rai, senantiasa mengawal keamanan kosmetik dan melindungi kesehatan masyarakat di Kota Tanjungpinang. Untuk lebih meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi bahaya produk kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan.

Dilihat dari kemasannya, seluruh produk ini berasal dari luar seperti Malaysia, China dan menurut keterangan dari penjual mereka mendapatkan produk ini dari online. Ada beberapa produk ini sudah mendapatkan public warning dan sudah terbukti mengandung bahan berbahaya.

"Dari semua produk ini pemiliknya ada 3 dari toko yang berada di kota Tanjungpinang, dari segi nominalnya sekitar Rp.7000.000. Jika dikemudian hari terbukti penjual ini masih menjual produk ini kami akan meningkatkan sanksinya, dari kosmetik ilegal ini ada beberapa yang mengandung hidrokuinon yang bisa menyebabkan kanker pada kulit," ujarnya.

Ia berharap kepada masyarakat harus memiliki kesadaran terutama memilih produk kosmetik yang aman agar bisa digunakan.Loka POM di Kota Tanjungpinang melakukan upaya pendampingan kepada pelaku usaha agar menghasilkan produk obat dan makanan yang aman, berkhasiat/bermanfaat bermutu dan berdaya saing.

"Kami secara rutin memberikan edukasi melalui kegiatan komunikasi, informasi dan edukasi ( KIE ) kepada masyarakat juga terus dilakukan agar menjadi konsumen cerdas dalam memilih produk kosmetik yang aman," pungkasnya.

Editor: Yudha