Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Eksepsi Ditolak, Kasus Dumping Limbah B3 PT Haikki Green Lanjut ke Pembuktian
Oleh : Paskalis Rianghepat
Senin | 01-08-2022 | 16:36 WIB
sidang-limbah-b3.jpg Honda-Batam
Sidang Online Pembacaan Putusan Sela Perkara Limbah di PN Batam, Senin (1/8/2022). (Paskalis RH/BTD).

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus Dumping Limbah B3 atas Terdakwa PT Haikki Green yang diwakili Direktur Utamanya (Dirut) Fransiskus Xaverius, akhirnya dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Pasalnya, Nota Keberatan (Eksepsi) atas surat dakwaan yang diajukan Penasehat Hukum (PH) terdakwa di tolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam sidang yang beragendakan pembacaan putusan sela, Senin (1/8/2022).

Majelis hakim dalam amar putusan sela menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring sudah memenuhi syarat formil dan materil, sehingga proses hukum di pengadilan tetap dilanjutkan.

"Menyatakan keberatan (Eksepsi) dari penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa PT Haikki Green," kata ketua majelis hakim Jelly Saputra didampingi Halimatussakdiah dan Edi Sameaputty saat membacakan amar putusan melalui video teleconference di PN Batam.

Menurut majelis hakim, Eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa tidak beralasan. Sebab, materi Eksepsi yang diajukan telah memasuki pokok perkara dan Pasal yang digunakan Jaksa Penuntut Umum juga sudah tepat.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sangat cermat dalam menyusun dan menguraikan tindak pidana yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan," ujarnya.

Atas pertimbangan itulah, lanjutnya, majelis hakim memutuskan untuk menolak eksepsi terdakwa yang di sampaikan melalui penasehat hukumnya.

"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan terdakwa dan para saksi pada sidang pembuktian yang akan datang," tambahnya.

Usai putusan sela dibacakan, hakim Jelly Saputra langsung menutup persidangan. "Sidang akan dilanjutkan pada Senin (8/8/2022) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi," kata hakim Jelly sembari mengetuk palu pertanda sidang ditutup.

Diuraikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan, PT Haikki Green didakwa telah melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Kasus yang menjerat terdakwa, Rosmarlina, berawal sekira tahun 2008 -2009. Kala itu, kata dia, PT Haikki Green yang berlokasi di Jalan Raya Pelabuhan Kabil, Kawasan Pengelolaan Limbah Industri Kabil (KPLI-B3 Kabil) No. 25 Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, mendapatkan Izin Penyimpanan Limbah B3 serta Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 dari Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: 578 Tahun 2007 tanggal 28 Desember 2007, dengan masa simpan 1 tahun dan masa izin 3 tahun.

Selanjutnya, PT Haikki Green juga mendapatkan dokumen lingkungan UKL/UPL tahun 2018 untuk kegiatan pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan limbah B3 (limbah karbid).

Namun dalam perjalanan, ungkap Ros, sapaan akrab Jaksa Rosmarlina Sembiring, PT Haikki Green tidak mengelola lebih lanjut limbah B3 karbidnya yang telah disimpan pada tahun 2007, sehingga melebihi masa simpan satu tahun (hanya disimpan saja).

Walaupun tidak mengolah limbah B3 dalam kurun waktu tersebut, lanjut dia, terdakwa PT Haikki Green masih terus melakukan aktivitas mengangkut dan menyimpan lagi limbah B3 karbid dari PT Inti Duta Surya, PT National Industrial Gases Indonesia dan PT Sinba Industries sampai dengan tahun 2010.

"Akibat penumpukan limbah B3 selama bertahun-tahun, Dirut PT Haikki Green, Fransiskus Xaverius dikenakan sanksi Administratif Paksaan Pemerintah dari KLHK, yang mewajibkan PT Haikki Green mengangkat dan membersihkan limbah B3 berupa karbid di lokasi kawasan KPLIB3 paling lama 90 hari, serta melakukan pemulihan fungsi lingkungan di lokasi kawasan KPLIB3 dengan dimensi 3.600 m2 paling lama 90 hari kalender," tambahnya.

Kendati telah mendapatkan sanksi dari KLHK, sambungnya, lagi-lagi terdakwa PT Haikki Green tidak melakukan pemulihan fungsi lingkungan dan terkesan mengabaikan sanksi yang telah dijatuhkan pihak KLHK.

Akibat dumping limbah B3 berupa karbid tanpa izin, ujat Ros, terdakwa PT Hakiki Green telah melanggar norma hukum yang sifatnya memaksa, maka sebagai subjek hukum PT Haikki Green dapat diminta pertanggung jawaban hukum atas tindak pidana dumping yang mengakibatkan telah rusak dan/atau tercemarnya lingkungan berdasarkan hasil analisa laboratorim.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa PT Haikki Green yang diwakili Dirutnya (Fransiskus Xaverius) dijerat dengan Pasal 104 juncto pasal 116 ayat (1) huruf a juncto pasal 118 juncto pasal 119 UU RI No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup," pungkasnya.

Editor: Yudha