Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Waspada 100 Pinjol Ilegal dengan Modus Iming-imingi Duit Instan
Oleh : Redaksi
Jumat | 29-07-2022 | 17:24 WIB
waspada-pinjol-ilegal11.jpg Honda-Batam
Waspada pinjol ilegal.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Satgas Waspada Investasi (SWI) mengungkap kembali menemukan 100 perusahaan penyedia pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kepala SWI Tongam L Tobing meminta masyarakat mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.

"Cyber patrol dan pemblokiran harian bersama-sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika terus mempersempit ruang gerak dari pelaku pinjol ilegal," ujarnya dalam siaran resminya, Jumat (29/7/2022).

Meskipun demikian, praktik pinjol ilegal di masyarakat tetap saja marak. Hal ini tercermin dari jumlah pinjol ilegal yang ditutup SWI, yakni sebanyak 4.089 selama periode 2018-2022.

"Karenanya, SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjol dengan terus menerus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi, agar tidak diakses oleh masyarakat," jelasnya.

Tongam juga mengingatkan masyarakat yang menemukan tawaran pinjol ilegal dapat berkonsultasi atau melapor ke Layanan Konsumen OJK 157 atau email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha