Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gegara Lupa Tutup Keran Air, Anto Bacok Ery Yanto hingga Sekarat
Oleh : Irwan Hirzal
Jumat | 29-07-2022 | 12:12 WIB
anto_harianja-tsk-bacok-01122.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Anto Harianja, tersangka pembacokan usai ditangkap Polsek Sekupang. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Anto Harianja (59) kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Sekupang, sementara Ery Yanto harus mendapat perawatan intensif di RSBP Batam.

Keduanya terlibat dalam satu peristiwa pidana yang terjadi pada Senin (25/7/2022) sekira pukul 23.00 WIB, di Geraja GISI Marina, Kelurahan Tanjung Riau, Sekupang.

Insiden itu berawal saat Anto Harianja pulang ke Gereja GISI Marina, setelah sebelumnya keluar untuk jalan-jalan. Pelaku melihat korban, Ery Yanto, sedang duduk di depan. Saat itu pelaku hanya diam saja dan tidak saling tegur.

Ketika pelaku hendak menuju kamarnya yang berada di bagian belakang, tiba-tiba pelaku melihat air di bak kamar mandi melimpah karena keran air tidak ditutup.

"Melihat air berlimpah, pelaku kemudian menghampiri korban sambil marah-marah," ujar Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardana, melalui Kanit Reskrim Iptu Muhammad Ridho, Jumat (29/7/2022).

Emosi pelaku pun tersulut, setelah korban membantah dan menjawab perkataannya. Tak terima dengan bantahan korban, pelaku langsung pergi ke belakang untuk mengambil sebilah parang, dan kembali untuk menghampiri korban. Namun, ternyata korban sudah masuk ke kamarnya.

Setelah itu, pelaku lantas mencari korban ke kamarnya dan langsung membacok korban pada bagian kepala sebanyak tiga kali. Selanjutnya mencoba menusuk korban pada bagian dada, namun ditangkis dan ditahan oleh korban dengan menggunakan tangan hingga tangan korban mengalami luka robek.

Melihat peristiwa itu, Jaluanaen Saragih, yang merupakan pendeta di Gereja GISI Marina, bergegas membawa korban ke RSBP Batam untuk mendapatkan perawatan medis. Saksi pun kemudian menghubungi anaknya untuk memberitahukan peristiwa berdarah ini.

"Setibanya di RSBP Batam, anak korban melihat ayahnya dalam kondisi berlumuran darah, dengan luka pada bagian kepala, pipi dan tangan. Selanjutnya anak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang," jelas Iptu M Ridho.

Setelah menerima laporan tindak pidana penganiayaan, Unit Reskrim Polsek Sekupang langsung mendatangi TKP. Sesampainya di TKP pihaknya langsung menangkap pelaku.

"Setelah dilakukan interogasi di TKP pelaku mengakui bahwasanya benar telah melakukan penganiayaan pembacokan terhadap korban dengan menggunakan sebilah parang," tutup Ridho.

Editor: Gokli