Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buruh SPSI PT BBA Mengadu ke DPRD Batam Terkait Pesangon, Nama PT Ghim Li Disebut
Oleh : Aldy
Kamis | 28-07-2022 | 11:52 WIB
RDP-BBA.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Suasana RDP Komisi IV DPRD Batam dengan anggota SP-TSK SPSI PT BBA, Rabu (27/7/2022). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pascapenutupan operasional PT Batam Bersatu Apparel (BBA) di Kawasan Industri Cammo, Batam Center pada 20 Juli 2022 lalu, hingga saat ini pembayaran pesangon kepada ratusan buruh, masih belum selesai.

Bahkan, buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja (SP) Tekstil Sandang dan Kulit (TSK) SPSI di PT BBA, mengadu ke Komisi IV DPRD Batam, Rabu (27/7/2022). Di hari yang sama, digelar rapat dengar pendapat (RDP), tetapi lantaran perwakilan PT BBA tidak hadir, RDP itu tidak sampai kepada titik kesimpulan dan akan dijadwalkan ulang.

Ketua PUK SP-TSK SPSI PT BBA, Rosip Hasibuan, mengatakan, pihak perusahaan sudah menawarkan pembayaran pesangon dengan perkalian 0,5 dengan dasar Peraturan Pemerintah nomor 35/2021, turunan dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

"Kami menginginkan pesangon dibayar perkalian 1, bukan 0,5. Itu yang sampai saat ini belum ada titik temu, hingga kami mengadu ke DPRD Batam," ungkap Rosip.

Dikatakan Rosip, pihaknya juga mempertanyakan proses likuidasi PT BBA. "Kami juga mempertanyakan keterlibatan PT Ghim Li Indonesia, karena, setiap ada permasalahan penting di PT BBA, menajemen Ghim Li selalu hadir dan memberikan keputusan. Sekarang di mana?" kata Rosip, dengan nada bertanya.

Sementara, Ketua DPC SP-TSK SPSI Batam, Andi Jamaludin, mengungkapkan kekecewaannya, dengan ketidakhadiran perwakilan dari PT BBA dalam RDP kali ini. Sebab, absennya pihak perusahaan membuat RDP harus dijadwalkan ulang terkait pengambilan keputusan.

"Kalau perwakilan perusahaan tidak datang ya paling tidak keinginan kami didengar dululah. Jadi di RDP selanjutnya, DPRD sudah tahu persoalan ini," ungkap Andi.

Sementara perwakilan UPT Wasnaker Provinsi Kepri, Ali menyampaikan, sebelum dilakukan penutupan operasional PT BBA, baik dari serikat pekerja maupun pihak perusahaan sudah memberitahukan terkait isu-isu penutup tersebut. "Baik serikat maupun perusahaan sudah datang ke kami, dan kami langsung turun ke lapangan, dan meminta penjelasan dari kedua belah Pihak," ujar Ali.

Ali menjelaskan, setelah terjadi penutupan operasional, pihaknya memanggil kedua belah pihak untuk melakukan mediasi. Pihak likuidator perusahaan menjelaskan alasan mereka, kalau perusahaan tersebut sudah merugi sejak dua tahun belakangan ini.

"Likuidator menyatakan kesanggupannya, untuk membayar pesangon sesuai UU Cipta Kerja dengan turunan PP 35/2021," terang Ali.

Sementara itu, pimpinan RDP, Muhammad Mustofa menyampaikan, ada dua pilihan terkait penutupan operasional PT BBA ini, keduanya mempunyai konsekuensi masing-masing, itu tergantung kepada para serikat dan karyawan perusahaan.

"Ada dua pilihan, menerima apa yang ditawarkan perusahaan dengan proses cepat, atau teman-teman buruh melakukan perjuangan, sesuai keinginan. Namun, akan memakan waktu dan proses yang panjang," ujar Mustofa.

Dengan kedua pilihan itu, kata Mustofa, DPRD Batam mempersilahkan kepada serikat dan para karyawan untuk memilihnya. "Saat ini kita belum bisa mengambil kesimpulan, kita akan jadwalkan RDP ulang, dan berharap pihak perwakilan perusahaan bisa hadir," pungkas Mustofa.

Editor: Gokli