Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bahasa Rekomendasi Bupati Karimun Bersayap

DPRD Kepri Minta BP2K3 Pertanyakan Rekomendasi Bupati Karimun
Oleh : Charles/Dodo
Senin | 30-07-2012 | 19:01 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Menjawab paparan dan penelitian akademik Pusat Studi Lokal Pembangunan (PSPL) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) UMRAH dan desakan Generasi Muda serta pengurus BP2K3 dalam pembentukan Kabupaten Kepulauan Kundur, Ketua komisi I DPRD Kepri Sukri Fahrial menyatakan, pada prinsipnya DPRD Kepri sangat mendukung pelaksanaan pengajuan pemekaran Kabupaten Kepulauan Kundur.

       
Namun, untuk guna mempercepat proses pengajuan pemekaran, hendaknya BP2K3 dapat dengan sesegera mungkin lebih melengkapi sejumlah persyaratan pemekaran daerah sesuai dengan PP 78 tahun 2007 tentang pemekaran daerah, termasuk memperbaiki ketegasan rekomendasi Bupati Karimun ke DPRD hingga tidak membuat bahasa bersayap dan menjadi sandungan dalam perjuangan pemekaran.

"Pada prinsipnya, kami sangat setuju dan mendukung pembentukan Kabupaten Kepulauan Kundur. Namun yang menjadi perhatian kita di DPRD, agar syarat administrasi pemngajuaan pemekaran dapat dilengkapi sebaik mungkin, hingga setelah rekomendasi final DPRD Kepri, tidak jadi polemik dan masalah saat mengajukan UU Pemekaran di DPR-RI dan Kemendagri," sebutnya, Senin (30/7/2012).

Sukri Fahrial yang didampingi Wakil Ketua Komisi I Sarafuddin Aluan juga meminta agar paparan naskah akademik yang dilakukan BP2K3 dengan PSPL Fisipol UMRAH sangat direspon dan diharapkan BP2K3 agar dapat secepatnya melakukan kajian formal akademik yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Karimun.

Sebelumnya, Sarafuddin Aluan juga mengatakan kelengkapan administrasi rekomendasi yang dikeluarkan Gubernur Kepri dan Bupati Karimun sampai saat ini isi surat rekomendasi memiliki bahasa bersayap yang membuat misskomunikasi, dimana dalam suratnya Bupati Karimun mengatakan, pada intinya menyetujui, sambil menunggu dilakukanya pemekaran kecamatan di Karimun dan Kundur.

"Harapan kami, rekomendasi dengan bahasa tegas menyetujui pemekaran Kabupaten Kundur, serta dilengkapi dengan data faktual administrasi yang lengkap, DPRD akan segera menjadwalkan pelaksanaan rapat Banmus, dan membawa pengajuan pemekaran Kabupaten Kundur itu ke Rapat Banmus dan Paripurna DPRD Kepri," sebutnya.

"Prosedur administrasinya perlu diselesaikan dahulu oleh BP2K3, dengan kajian yang sudah ada dan disampiakan ke DPRD ini, sebaiknya bupati Karimun dapat memperbaiki rekomendasi yang diberikan," ujarnya.

Harapanya,dengan kelengkapan administrasi dan perbaikan rekomendasi Bupati Karimun, rekomendasi DPRD akan dapat rampung dan dapat disampikan ke Komisi II DPR-RI, yang dibarengi dengan ketersediaan dana dari kabupaten induk pada kabupaten pemekaran.